Rabu, 02 September 2009

SISTEM EKONOMI GERAKAN BENTENG 1950-1953








Abstrak :


Situasi perekonomian Indonesia sebelum tahun 1950 sampai dengan bulan Juni 1950, tingkat inflasi melambung dengan cepat, nilai uang merosot tajam, demikian pula dengan kondisi neraca pembayaran Indonesia. Keadaan ini diperparah dengan bertambah tingginya angka pengangguran, baik di perkotaan maupun di pedesaaan.
Dalam penulisan ini penulis akan memulai dari mengapa pemerintah memberlakukan kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng pada saat kabinet Natsir, kabinet Soekiman, dan pada kabinet Wilopo. Serta, bagaimana implementasinya kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng dan bagaimana dampak yang ditimbulkan dengan diberlakukanya Sistem Ekonomi Gerakan Benteng baik pada pengusaha pribumi, pengusaha asing serta pada perekonomian Indonesia.
Kebijaksanaan Benteng sebagai pendirian kelompok perusahaan pribumi tidak lain dan tidak bukan merupakan usaha menghadapi kepentingan Belanda di Indonesia. Upaya ini diusahakan melalui pengembangan golongan wiraswasta pribumi yang tangguh dan menempatkan satu sector ekonomi yang penting, yaitu perdagangan impor. Untuk mencapai tujuan ini, berbagai lisensi impor disalurkan kepada pengusaha nasional, khususnya pengusaha pribumi. Diharapkan dengan modal yang dapat dipupuk pengusaha pribumi mampu melakukan diversifikasi ke bidang-bidang lain, seperti perkebunan besar, perdagangan dalam negeri, asuransi dan indutri subtitusi-impor
Pada dasarnya kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng ini memiliki tujuan yang baik, namun banyaknya masalah yang dihadapi negara dan SDM pengusaha yang kurang mengakibatkan kebijakan ini tidak berhasil.

Pada tahun 1945, Indonesia telah mencapai kemerdekan setelah lama berjuang. Indonesia mulai membenahi diri di berbagai bidang guna menjadi bangsa yang mandiri dan sejahtera. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah Indonesia khususnya di bidang ekonomi. Untuk membenahi ekonomi tersebut, telah diberlakukan berbagai kebijakan, hal ini mulai dilakukan sejak tahun 1945. Sebagai contoh, pemerintah menasionalisasikan De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia, gerakan Plan Kasimo, Gerakan Gunting Syafruddin dan masih banyak lagi. Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk membenahi kondisi ekonomi.
Banyak ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan era RIS tahun 1950, misalnya dalam politik ekonomi terdiri dari: 1) menggerakkan kembali segala alat produksi untuk menambah penghasilan Negara, 2) membangunkan ekonomi nasional, dengan jalan memberi tuntunan dan bantuan yang layak pada kegiatan ekonomi dan golongan-golongan yang masih lemah, 3) bersama dengan golongan-golongan yang bersangkutan memperbaiki organisasi-organisasi perekonomian dalam masyarakat Indonesia dengan cara gotong royong dan koprasi sentrales, 4) pada umumnya berikhtiar memperbaiki penghidupan rakyat dan menambah penghasilannya.
Situasi perekonomian Indonesia sebelum tahun 1950 sampai dengan bulan Juni 1950, tingkat inflasi melambung dengan cepat, nilai uang merosot tajam, demikian pula dengan kondisi neraca pembayaran Indonesia. Keadaan ini diperparah dengan bertambah tingginya angka pengangguran, baik di perkotaan maupun di pedesaaan.
Dalam melaksanakan perbaikan ekonomi ini, Sumitro menggunakan prinsip : yang dahulu harus didahulukan. Yaitu dengan mengatasi masalah ekonomi yang tak kunjung membaik. Usaha-usaha perbaikan ekonomi berarti harus dilakukan secepat mungkin melalui suatu program jangka pendek dan bukan jangka panjang. Program ekonomi jangka pendek biasanya berlangsung selama dua tahun dan dengan mudah dapat disempurnakan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Beliau juga berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi baru, yang perlu dilakukan adalah mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial ke ekonomi nasional. Soemitro mencoba mempratekkan pada sektor perdagangan bahwa para pengusaha pribumi yang semula bermodal lemah hendaknya oleh pemerintah diberi bimbingan dan bantuan secara konkret misalkan dengan pemberian kredit.
Konsep yang disiapkan untuk memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia mulai dimunculkannya di permukaan (sekitar enam bulan) setelah Sumitro duduk dalam kabinet. Rencana ekonomi jangka pendek ini merupakan program darurat, atau disebut Sumitro sebagai Rencana Urgensi Perekonomian.. Pola kebijaksanaan pembangunan dalam Rencana Urgensi Perekonomian dituangkan lebih lanjut dalam program pengembangan industri di Indonesia, atau lazim disebut sebagai Rencana Urgensi Perindustrian 1951-1952.
Program pengembangan industri ini juga bersifat darurat dan jangka pendek untuk industri kecil/menengah, industri besar maupun bagi pengembangan laboratorium dan lembaga-lembaga riset lainnya. Dengan tegas dikemukakan bahwa dasar pokok Rencana Urgensi Perindustrian bukanlah memberikan proteksi kepada pembangunan industri di Indonesia, melainkan lebih banyak ditujukan untuk menghapuskan proteksi yang selama ini berada dalam lingkungan perusahaan Belanda.
Dalam menjalankan ekonomi berencana sebaiknya pemerintah menyediakan anggaran modal investasi tiap–tiap tahun untuk pengusaha–pengusaha pribumi dalam bidang–bidang usaha tertentu menurut rencana dalam urutan yang logis–ekonomis. Memberi fasilitas kredit murah kepada pengusaha- pengusaha pribumi sehingga biasa merugikan pengusaha non pribumi. Adalah tidak bijaksana membiarkan pengusaha pribumi bersaing bebas dengan pengusaha non- pribumi oleh karena sifat mereka yang berlainan dalam bidang perekonomian. Dimana pengusaha pribumi mayoritas memiliki tingkat keahlihan lebih rendah dengan pengusaha asing dikarenakan latar belakang yang berbeda. Namun ada juga penguasaha pribumi yang keahlihannya lebih maju.
Bibit–bibit pengusaha pribumi tersebut yang punya harapan bakal tumbuh menjadi pengusaha–pengusaha yang dapat menyusul atau mengimbangi pengusaha–pengusaha non–pribumi hanyalah pengusaha–pengusaha pribumi yang menjalankan perusahan secara bersungguh–sungguh. Pada umumnya mereka tidak dapat berkembang karena kekurangan modal. Kalau pemerintah ingin melihat lebih banyak pihak pribumi menjadi pengusaha menengah dan menuju kepada pengusaha besar, maka mereka inilah yang harus mendapat kredit investasi yang murah misalnya dengan bunga 4 sampai 5 % setahun selama djangka waktu misalnya paling sedikit 10 tahun. Pengusaha –pengusaha pribumi yang dianggap sebagai “lebih” seperti pengusaha yang notabenenya adalah penguasa yang sudah berkuasa di era kolonial misalkan pengusaha dibidang perkebunan, ini patutlah dipupuk dan dibina olah pemerintah.
Kebijaksanaan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng adalah suatu kebikjakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat tahun 1950-an atau pada saat era kabinat Natsir, dimana kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng ini bertujuan membantu para pengusaha-pengusaha muda untuk mengembangkan usahanya. Bantuan dalam kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Bernteng ini berupa pemberian modal pada para pengusaha pribumi.
Sistem Ekonomi Gerakan Bernteng sebagai pendirian kelompok perusahaan pribumi tidak lain dan tidak bukan merupakan usaha menghadapi kepentingan Belanda di Indonesia. Upaya ini diusahakan melalui pengembangan golongan wiraswasta pribumi yang tangguh dengan menempatkan satu sektor ekonomi yang penting, yaitu perdagangan impor. Untuk mencapai tujuan ini, berbagai lisenisi impor disalurkan kepada pengusaha nasional, khususnya pengusaha pribumi. Diharapkan dengan modal yang dapat dipupuk, pengusaha pribumi mampu melakukan diversifikasi ke bidang-bidang lain, seperti perkebunan besar, perdagangan dalam negeri, asuransi dan indutri subtitusi-impor.
Pertama, pada kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng bertujuan agar pemerintah memberikan modal kepada para pengusaha pribumi serta melindunginya agar pengusaha pribumi ini bisa menjadi berkembang dan maju. Nasionalisasi ekonomi dalam program benteng yang dicanangkan dan diumumkan pada bulan April tahun 1950 diperlihatkan oleh intensitas intervensi negara atas lembaga ekonomi dan perundang-undangan yang diterapkan pada tahun 1950-an.
Kedua, implementasi pokok dari program benteng yang kelihatan adalah mendorong para importir nasional agar dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing termasuk Cina.
Karena masalah keterbatasan anggaran dana dan juga keterbatasan wawasan pengusaha pribumi yang melekat pada Program Benteng tersebut, pemerintah melakukan penyaringan ketat guna mengeliminasi importer semu atau tidak mampu, misalnya dengan melakukan modal aktif atau pasif. Pemerintah mengadakan seleksi terhadap pengusaha atau pedagang baru dibidang ekspor dan impor, dengan tujuan menyehatkan perdagangan Indonesia. Pada masa itu, sulit bagi pengusaha atau pedagang baru yang belum manjadi anggota Benteng Group untuk mencatat diri sebagai anggotanya. Pemerintah berniat agar pengusaha-pengusaha baru dapat tersebar di seluruh Indonesia. Politik ini bukan saja mengenai importer, bahkan perusahaan dan dunia perdagangan harus tersebar di seluruh Indonesia.
Akibat penyaringan ini jumlah importer yang terdaftar berhasil dikurangi dari 4.300 orang menjadi kurang lebih 2.000. Akan tetapi situasi politik dalam negeri setelah pertengahan 1950-an, khususnya setelah pecah pergolakan di daerah, mengalihkan perhatian pemerintah kepada bahaya perpecahan bangsa. Penyelundupan komoditas ekspor dari daerah-daerah luar Jawa mengakibatkan pasokan devisa bagi pemenrintah Indonesia banyak berkurang, sehingga mengurangi pula dana untuk menunjang Program Benteng.



Ekonomi Periode Pasca-Kolonial
Sebelum dunia mengenal system ekonomi kapitalisme pada abad 18-19 yang merupakan penerapan pemikiran-pemikiran Adam smith, kita kenal sebelumnya dua ajran “mazab” Merkantilisme dan “mazab” Fisiokrat, yang pertama ditentang keras oleh Adam Smith, sedangkan yang kedua “disempurnakannya”. Ajaran Merkantilisme yang ditentang Smith disebut juga “ekonomi nasionalisme” yang sangat mementingkan surplus perdagangan luar negeri sehingga Negara menjadi “kaya” dan “kuat” karena menumpuk emas.
Paham kebebasan alamiah ini pada pertengahan abad 19 menggantikan dua system penjajahan Indonesia oleh Belanda. Jika selama 2 abad (1600-1800) Indonesia dijajah melalui system merkantilisme (VOC) dan selama 40 tahun melalui system monopoli Negara yang amat ketat, maka sesudah 1870 sistem kapitalisme liberal mengeksploitasi Indonesia dan sumberdaya alamnya secara luar biasa, dengan hasilnya Belanda sebagai negara penjajah menjadi kaya dan kuat, malah sebaliknya Indonesia sebagai negara dijajah penduduknya menjadi melarat. Proses kemiskinan melalui penjajahan dengan system kapitalisme inilah “puncak eksploitasi” Belanda yang kemudian menhasilkan politik etik (kebijaksanaaan balas budi) dari pemerintah penjajah Belanda kepada rakyat Indonesia (1901). Edukasi, irigasi, dan emigrasi adalah tiga serangkai kebijakasanaan untuk “membalas budi” orang Indonesia yang telah memperkaya negeri dan bangsa Belanda.
Pada tahun 1934 Bung Hatta menulis “Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya”. Dalam tulisan itu , Bung Hatta memperlihatkan betapa buruknya keadaan ekonomi rakyat akibat maleiese yang dipersentasikan oleh sepinya secara terus menerus dunia pergadaian. Mereka yang biasa menggadaikan tidak lagi mempunyai barang serap untuk digadaikan. Oleh karena itu memberantas malaise menurut Bung Hatta haruslah dengan menciptakan produktifitas baru serta meningkatan produktifitas yang ada.
Bung Hatta mengemukakan keadaan struktur sosial-ekonomi pada zaman kolonial Belanda di Indonesia yang menunjukkan golongan rakyat pribumi yang merupakan mayoritas menempati stratum terbawah dalam struktur sosial-ekonomi. Ekonomi rakyat di mana massa pribumi menggantungkan hidup mereka berada dalam posisi tertekan sebagai stratum terbawah dalam konstelasi ekonomi.
Memaknai pengertian Indonesianisasi dalam konteks perubahan sosial masyarakat Indonesia dari mayoritas masyarakat yang agraris ke arah ekonomi non–pertanian dari sudut historis, khususnya dalam masa transisi dari pemerintahan kolonial menuju Indonesia merdeka, seakan-akan sedang menggapai-gapai ruang tanpa ujung dan sunyi. Bingkai-bingkai sejarah peradaban manusia modern yang menjadi ukuran dalam pergaulan intelektual selama ini hanya berlaku untuk komunitas masyarakat yang menyatakan diri sebagai pusat peradaban tinggi kolonial dibandingkan dengan masyarakat bekas anak-anak jajahannya kolonial. Sebaliknya, dekolonialisme melahirkan perubahan-perubahan mendasar dalam pola berpikir dan bertindak masyarakat terjajah. Pencarian makna baru proses Indonesianisasi sebagai proses alami dan memiliki latar belakang sejarah panjang perubahan kehidupan masyarakat yang lebih manusiawi tidak lepas dari kerangka perubahan zaman tersebut.
Nasionalisme sebagai perwujudan wawasan kebangsaan agaknya tidak perlu diperdebatkan arti pentingnya. Momentum nasionalisme ditandai oleh diikrarkannya Sumpah Pemuda tahun 1928, diikuti oleh pembangunan nation and character oleh para founding fathers. Pentingnya nasionalisme, ini merupakan refleksi dari keprihatinan dan kewaspadaan terhadap bahaya disintegrasi maupun tergoncangnya persatuan nasional.
Dalam dimensi ekonomi nasionalisme ekonomi sering dikonotasikan dengan upaya untuk mengisolasi perekonomian dari pengaruh-pengaruh asing. Hal ini bisa dipahami mengingat sebagian besar negara Dunia Ketiga baru saja lepas dari belenggu penjajahan. Boleh dikata, nasionalisme ekonomi di Dunia Ketiga merupakan refleksi dari reaksi penolakan masyarakat terhadap dominasi asing. Penyebabnya: sejarah panjang kekecewaan, penderitaan, kecemburuan dan ketidakpuasan. Masalahnya adalah: apakah pandangan nasionalisme masih relevan dalam menjawab tantangan ekonomi global? Tentu menarik menjawab pertanyaan ini dengan menelusur pasang surut nasionalisme ekonomi Indonesia dan membandingkan dengan negara lain.
Dalam catatan sejarah nasionalisme ekonomi Indonesia terdapat dua titik ekstrim.Yang pertama adalah kutub yang moderat, di mana pendukungnya berkeyakinan bahwa mengundang modal dan investasi asing masih diperlukan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Yang kedua para teknokrat, yang pragmatis dan banyak diilhami oleh pemikiran Harrod-Domar mengenai pentingnya akumulasi kapital, merupakan pendukung utama kutub ini. Intervensi negara, menurut kalangan ini, lebih ditujukan untuk"mempribumikan" kredit, yaitu sebatas memberikan subsidi suku bunga bagi pemberian kredit kepada para pengusaha pribumi yang umumnya kredit berskala kecil dan menengah.
Perubahan masyarakat secara ekonomis selalu mengikuti hukum evolusionis dan bukan sesuatu yang instan dan revolusioner. Pengertian indonesianisasi lebih banyak dimaknai sebagai proses nasionalisasi atau pengambilalihan secara paksa oleh pemerintah Indonesia atas properti dan kekayaan milik perusahaan-perusahaan asing terutama Belanda.
Pemerintah Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat mengambil kebijakan-kebijakan untuk membangun ekonomi nasional dari kelompok komunitas pribumi. Pembentukan indentitas ekonomi ini merupakan suatu tuntutan zaman dari negeri yang berdaulat. Semangat zaman yang hendak dimunculkan adalah kemandirian dan kemajuan anak-anak negeri terlepas dari bayang-bayang dominasi ekonomi pengusaha asing. Indonesianisasi merupakan satu usaha secara sadar untuk menguasai sektor ekonomi nasional ke tangan penduduk pribumi.
Pengertian pribumi ini menunjuk pada etnik asli Indonesia seperti Batak, Dayak, Bugis, Jawa, Sunda, Minangkabau, Madura dan keturunan Eropa, Arab, India kuat untuk membedakan kelompok Cina dan pribumi. Golongan Cina lebih dianggap sebagai pesaing daripada bagian dari komunitas pribumi meski mereka telah lahir di Indonesia. Jika ditilik dari sejarah gerakan nasionalisme ekonomi itu berkembang setelah perang dunia kedua, khususnya kebijakan untuk mengontrol hubungan ekonomi ekternal dan kedaulatan ekonomi. Kemudian pengertiannya diperluas menjadi suatu integrasi terencana dari kebijakan berbeda untuk mengejar tujuan perkembangan ekonomi ke arah modernisasi.
Indonesianisasi mengandung pengertian-pengertian yang perlu dikaji dari berbagai sisi, antara lain; 1) Akar sejarah dapat ditemukan dalam contoh-contoh enterprenuership pribumi semenjak periode akhir kolonial 2) Kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng antara tahun 1950-1953 merupakan indonesianisasi yang dipaksakan oleh pemerintah dan mengakibatkan gagalnya tumbuhnya investasi kapital asing (Belanda) 3) Indonesianisasi bersamaan dengan industrialisasi pada zaman tahun-tahun awal pemerintahan Sukarno mendapatkan momentum kembali meski dalam ruang yang masih terbatas 4) Indonesianisasi yang penting adalah pengakuan atas identitas etnik yang menyatu dalam perdagangan dan manufaktur dalam usaha-usaha baru yang dibentuk.
Kajian historis terhadap proses perubahan sosial-ekonomi pribumi dalam lintasan tiga zaman ini mendapatkan fakta-fakta menarik yang saling terkait antara peristiwa-peristiwa sejarah natural seperti terjadinya malaise, perang revolusi dan dekolonisasi. Tampak bahwa secara makro, perubahan ekolnomi pribumi sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor determinan yang mendorong rakyat mengembangkan kreatifitas untuk pemenuhan kebutuhan hidup pada masa-masa sulit.
Pemerintah kolonial memberikan perhatian kepada industri-industri kecil diluar perkebunan dan pertambangan setelah mengalami kehancuran di bidang usaha ekonomi vital. Perkembangan industrialisasi di tanah jajahan membawa perubahan dalam masyarakat terutama monetisasi dan diferensiasi pekerjaan diluar pertanian. Akan tetapi, faktor utama yang memicu masyarakat untuk mengembangkan industri tenun terjadi ketika terjadi penderitaan terutama setelah industri perkebunan hancur dan masa Jepang ketika ketelanjangan melanda masyarakat.
Perkembangan industri pribumi di bidang tenun memiliki akar sejarah sejak zaman akhir pemerintahan kolonial. Secara politis makro sebenarnya gerakan ekonomi pribumi berkembang sejak organisasi dagang (SDI) mengembangkan koperasi-koperasi untuk meningkatkan kekuatan ekonomi pribumi terhadap pesaingnya, golongan Cina.
Sikap "pragmatis-konservatif" ini juga nampak dalam sikap mereka menghadapi struktur kapitalisme pinggiran. Kekuatan ekonomi Barat di bidang perkebunan, industri minyak, pengapalan dan perkapalan, dan kekuatan ekonomi Cina di bidang perdagangan eceran dan industri kecil, dibiarkan utuh tanpa suatu tantangan yang serius, kecuali di bidang perbankan dan impor; dan ini hanya tantangan kecil yang tidak berarti.
Distribusi kekuatan ekonomi, pola pemilikan dari aset-aset produktif, alokasi faktor-faktor produksi dan sentralnya impor dan ekspor dalam perekonomian pada dasawarsa pertama pasca-kolonial menunjukkan betapa struktur kapitalisme pinggiran masih bertahan di Indonesia. Tetapi sebenarnya struktur ini dalam keadaan rusak. Dalam tingkat internasional, hal itu disebabkan oleh dislokasi dan kerusakan yang diderita oleh pasaran dunia akibat perang dunia kedua. Pada tingkat domestik, disebabkan oleh kehancuran prasarana, organisasi kapitalis dan kemapanan keuangan akibat gejolak politik dari tahun 1942 sampai 1949. Walau pun demikian ciri dan kecenderungan kapitalisme pinggiran masih tetap nampak.
Karena struktur ekonomi masih mencerminkan struktur kolonial, maka watak dan susunan masyarakat yang tidak seimbang dan pluralistik warisan dari zaman kolonial, tetap bertahan. Namun demikian, revolusi politik secara kualitatif telah mengubah susunan masyarakat tersebut, terutama pada strata atas dan munculnya massa yang terpolitikkan. Perubahan kualitatif ini menandai lahirnya suatu pola baru dari konflik-konflik ekonomi, politik dan ideologi. Kekuatan ekonomi asing kini tidak didukung, dan dilindungi oleh partnernya yang vital negara kolonial sehingga berdiri di atas landasan yang rapuh dan rawan secara politik.
Namun demikian, kepentingan ekonomi golongan menengah diwakili oleh pedagang-pedagang dan eksportir pribumi, pandangan mereka yang liberal, dicampur dengan perasaan bahwa mereka tidak bisa menghapuskan kemapanan ekonomi asing, karena memiliki sedikit atau sama sekali tidak ada yang bisa ditawarkan untuk menggantikannya, dan juga bahwa pengusiran perusahaan-perusahaan asing akan menyebabkan kesulitan yang serius telah membawa mereka memiliki kecenderungan untuk mempertahankan status-quo ekonomi. Dan kenyataannya, mereka tidak pernah mengejar suatu kebijaksanaan yang secara langsung menyerang kapitalisme pinggiran. Malahan, mereka berusaha untuk memasukkan pengusaha pribumi ke dalam suatu struktur yang tetap utuh melalui pribumisasi keputusan dan kredit.
Pada ekonomi kerakyatan yang merupakan sistem ekonomi diutamakan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Karenanya dalam sistem ekonomi kerakyatan berlaku demokrasi ekonomi menghendaki otokrasi ekonomi.

Perekonomian Indonesia Pasca Kemerdekaan
Dalam tahun-tahun berikutnya memang ternyata bahwa pada tahap awal kemerdekaan, banyak energi dan sumber daya nasional yang sebenarnya bisa disalurkan untuk pembangunan ekonomi, justru dimobilisasi untuk menanggulangi masalah Irian Barat. Hal ini dikarenakan Presiden Soekarno tak henti-hentinya menekankan bahwa perjuangan untuk merebut kembali Irian Barat dari tangan Belanda dan hal tersebut merupakan kebijakan nasional yang menjadi prioritas pemerintah Indonesia. Meskipun pemimipin-pemimpin nasional lainnya setuju bahwa masalah Irian Baratmerupakan bagian yang tak terpisahkan dari Indonesia, beberapa di antara mereka berpendapat bahwa sebaiknya konflik dengan Belanda tentang Masalah Irian Barat di bahas secara tidak mencolok melalui saluran diplomatik biasa, karena Indonesia pada waktu itu sedang menghadapi berbagai masalah lainnya, termasuk masalah ekonomi yang perlu segera di tanggulangi. Pembicaraan tentang kelangsungan bisnis Belanda telah menyita banyak waktu dalam Konfrensi Meja Bundar, karena pada tahun 1949 pembangunan ekonomi Belanda yang mengalami banyak kerusakan selama Perang Dunia kedua belum selesai. Berhubung dengan hal ini Pemerintah Belanda menganggap penting bahwa penghasilan dari perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia perlu diamankan, karena penghasilan ini merupakan sumber pembiayaan penting bagi Pemerintah Belanda untuk membangun ekonomi dan kepentingan di negeri Belanda sendiri.
Oleh karena itu, Dr Soemitro Djoyohadikusumo, yang ikut sebagai anggota delegasi Indonesia dalam konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, sangat menentang konsesi delegasi Indonesia Indonesia untuk mengambil alih hutang-hutang dari Pemerintah Hindia Belanda. Akan tetapi, Drs. Moh Hatta, wakil Presiden Indonesia Republik Indonesia yang bertindak sebagai ketua delegasi Indonesia akhirnya menerima tuntutan pihak Belanda karena beliau ingin cepat menyelesaikan perundingan agar tujuan utama penyerahan kedaulatan kepada Indonesia dapat tercapai dalam waktu sesingkatnya.
Sedangkan dalam negeri sendiri pemerintah mengalami berbagai masalah sehingaga banyak kebijakan yang dikeluarkan namun keadaan tidak berubah. Setelah mempelajari peraturan tentang keuangan tanggal 19 Maret 1950 tentang masalah kebijakan ekonomi yang baru dan setelah mengadakan pembicaraan dengan Menteri keuangan RIS, Dewan Ekonomi Indonesia berpendapat :
a. Tindakan itu adalah usaha yang patut diterima dengan dasar solidaritas oleh segenap rakyat Indonesia umumnya dan khususnya oleh kaum petani, industri dan perdagangan di Indonesia.
b. Disamping itu dengan tindakan pemerintah ini, lebih terasanya keperluan kredit petani, pengusaha dan pedagang di Indonesia.
c. Untuk memperkuat tujuan pemerintah guna menyehatkan keuangan dan menjamin stabilitasi uang RIS baru, pemerintah perlu mengambil tindakan sebagai berikut :
1. Menjalankan larangan penimbunan barang, dengan sangsi yang keras terhadap yang melanggar.
2. Harus diusahakan, bukan mencari keuntunagan yang tinggi tapi supaya harga barang menjadi turun maka harga barang terssebut harus sesuai pasar.
3. Membantu terwujudnya alat–alat distribusi nasional sampai di desa baik berupa took, warung ataupun koperasi.
4. Menyederhanakan jawatan–jawatan pemerintah dan memberantas korupsi baik dari perseorangan maupun jawatan petani.
5. Memberantas tindakan sendiri–sendiri dari alat–alat kekuasaan pemerintah di daerah- daerah untuk melancarkan distribusi atau peredaran barang–barang di seluruh pelosok daerah.
6. Memberikan penerangan yang luas sampai di pelosok–pelosok tentang aturan baru untuk menghindarkan spekulasi dan kecurigaan dari uang–uang bagi tersebut.
Rencana kebijaksanaan penghematan dan rasionalisasi telah mengakibatkan kekalahan politik bagi para pendukungnya, termasuk perwira-perwira tinggi angkatan darat, kabinet dan pendukung lainnya. Usaha melawan inflasi yang dilakukan oleh golongan menengah menemui halangan politik: kekuatan-kekuatan politik yang merasa kepentingan ekonominya terancam, menentangnya secara terbuka. Seperti sudah dikemukakan sebelumnya, untuk keselamatan politiknya dan untuk melayani kepentingan ekonomi para pendukungnya, golongan menengah terpaksa mengejar suatu kebijaksanaan yang mendukung perluasan modal, yaitu: stabilitas ekonomi, penghematan keuangan dan peningkatan produksi. Sayangnya, di bawah suatu keadaan di mana kemapanan ekonomi asing masih mendominasi perekonomian.
Kebijaksanaan semacam ini berarti menambah kekuatan ekonomi dan dengan demikian kekuatan politik dari kekuatan ekonomi asing. Lebih buruk lagi, karena tingkat akumulasi yang lebih tinggi dalam perusahaan-perusahaan asing, pengusaha-pengusaha pribumi yang kepentingannya akan diperjuangkan oleh kelompok golongan menengah selalu akan berada dalam posisi yang inferior dan tidak menguntungkan, yang melawan aspirasi mereka sendiri. Inilah pertentangan-pertentangan yang terkandung dalam diri golongan menengah. Dalam mengejar kepentingan ekonomi mereka sendiri, pada kenyataannya mereka telah mengundang kekalahan politiknya sendiri.
Golongan menengah nampaknya berusaha mengkompensasi keadaan sulit ini dengan mengusulkan program pribumisasi ekonomi. Konsisten dengan kebijaksanaan ekonomi secara keseluruhan, program ini didasarkan pada sistem pemasukan individu secara bebas. Campur tangan pemerintah dirancangkan untuk menciptakan suatu kelompok komersial dan industrial pribumi sejajar dengan kelompok asing, tanpa sedikit pun mengganggu struktur kapitalisme pinggiran. Tetapi situasi kritis dari cadangan devisa dan efek-efek yang sangat merugikan ekonomi telah menciptakan halangan yang tak teratasi. Masalahnya berasal dari konflik tak terselesaikan antara kebutuhan untuk meningkat kan ekspor demi menghindari kekurangan devisa dan akibat yang melawan kestabilan dari ekspansi kredit atau campur tangan dalam ekonomi usaha pribumisasi ekonomi.
Program pengembangan industri ini juga bersifat darurat dan jangka pendek untuk industri kecil/menengah, industri besar maupun bagi pengembangan laboratorium dan lembaga-lembaga riset lainnya. Dengan tegas dikemukakan bahwa dasar pokok Rencana Urgensi Perindustrian bukanlah memberikan proteksi kepada pembangunan industri di Indonesia, melainkan lebih banyak ditujukan untuk menghapuskan proteksi yang selama ini berada dalam lingkungan perusahaan Belanda.
Program Urgensi Ekonomi yang dilancarkan oleh kabinet Natsir paling menaruh perhatian pada tindakan-tindakan di bidang ekonomi, dengan Menteri Perdagangan dan Industri Sumitro Djojohadikusumo. Antara 1938-1939 di Prancis, Sumitro bergabung dengan kelompok sosialis dan berkenalan dengan tokoh dunia seperti Andre Malraux, Jawaharlal Nehru, Henri Bergson, dan Henri Cartier-Bresson. Dari mereka dia belajar banyak tentang pengabdian, perlawanan, keadilan sosial, dan kekonsistenan hidup. Ia kemudian sempat ikut latihan militer di Catalonia, tapi gagal masuk Brigade Internasional karena umurnya belum genap 21 tahun. Dari Paris, Sumitro kembali ke Rotterdam, melanjutkan studi ekonomi. Ia memasuki periode penulisan disertasi saat Nazi Jerman menyerang Belanda, 5 Mei 1940. Pimpinan Nederlandse Economische Hogeschool menunjuk Prof. Dr. G.L. Gonggrijp sebagai promotornya.
Disertasinya berjudul Het Volkscredietwezen in de Depressie yang dalam bahasa Indonesia berarti "Kredit Rakyat (Jawa) di Masa Depresi" diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Ekonomi Nederlands Economische Hogeschool. Gelar Master of Arts (MA) diraih tahun 1940. Sementara, usianya baru menjelang 26 tahun saat ia menyandang gelar doktor ilmu ekonomi.
Menurut surat kabar USIS dari Washington, wakil diplomatik yang pertama dari RIS Dr. Sumitro Djoyohadikusumo dalam suatu kunjungan luar negeri Amerika Serikat Dean Acheson tanggal 9 Januari telah ditetapkan dengan resmi untuk menjadi wakil RIS di Amerika Serikat sesudah kunjungan ini, Dr. Sumitro Djoyohadikusumo menyatakan bahwa Indonesia telah membicarakan sutu pinjaman dari Bank Ekspor–Impor sungguhpun permintaan resmi ini belum dimajukan. Menurut keterangan Dr. Sumitro Djoyohadikusumo, Menteri Kemakmuran Indonesia yaitu Dr. Djuanda akan tiba di Amerika Serikat pada akhir bulan ini untuk turut serta dalam perundingan tersebut. Dr. Sumitro Djoyohadikusumo menyatakan bahwa belum biasa ditentukan jumlah yang akan dipinjamkan tapi jumlah ini akan mencukupi bagi keperluan untuk membawa kita melintasi kehidupan dewasa yang sukar ini akan diwujudkan dengan menghidupkan produksi lagi. Tujuannya pertama ialah memperbaiki produksi makanan dan alat–alat pengangkutan dan untuk mendirikan pabrik–pabrik untuk menambah besarnya hasil industri yang perlu untuk menghemat devisa asing di Indonesia dan menambah pendapatan nasional.
Sumitro merumuskan kebijaksanaan itu berdasarkan asumsi-asumsi : 1. kalau hubungan kekuasaan yang diwarisi dari zaman kolonial masih bertahan, maka mayoritas penduduk akan tetap miskin; 2. industrialisasi harus menggantikan kontrol ekonomi yang dilakukan oleh "kepentingan yang secara organis tidak berakar dalam masyarakat Indonesia" dan 3. pertanian dan industri adalah saling melengkapi sebagai suatu alternatif usaha; industrialisasi diperlukan sebagian untuk mendinamisir daripada mengganti pertanian. Sumitro mengusulkan skema industrialisasi yang akan bertindak sebagai penentu strategis dari pertumbuhan, khususnya untuk memulai industri-pengganti-impor, yang akan mengurangi sensitivitas perekonomian Indonesia pada pengaruh siklis pasaran internasional, dengan memberikan pinjaman dan bantuan kepada pengusaha pribumi dan mencadangkan pasar-pasar tertentu bagi pengusaha pribumi dalam kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng.
Program pengembangan industri ini bersifat darurat dan jangka pendek baik untuk industry kecil/menengah, industri besar maupun bagi pengembangan laboratorium dan lembaga-lembaga riset lainnya. Kecuali itu, Soemitro tidak mengabaikan pula usaha-usaha merahabilitasi berbagai jenis industri yang mengalami kerusakan dan kehancuran selama berlangsungnya Perang Kemerdekaan 1945-1950.
Menurut R. Sudomo penyelenggaraan ekonomi Indonesia dengan luar negeri tersebar di berbagai kantor dan bagian, baik dari departemen luar negeri maupun dalam negeri dan departemen perekonomian di Indonesia sendiri. Hubungan ekonomi Indonesia dengan luar negeri diserahkan kepada suatu badan pusat , sehingga memungkinkan kebijaksanaan ini dikoordinir dari satu tempat. Adapun Direktorat ini dibagi atas 4 bagian besar, yakni;
1. Bagian Politik Perniagaan Luar Negeri, bertugas menjelaskan segala soal yang berkenaan dengan hubungan politik perdagangan Indonesia dengan luar negeri.
2. Bagian kerja-sama Internasional, bertugas mengerjakan segala soal berkenaan dengan kerja-sama internasional dalam lapangan ekonomi (antara lain hasil kerjasama dari GATT, ITO, Comodities Aggrement dan lain-lain organisasi yang bersangkutan dengan ekonomi seperti ECA,FE,ECOSOC dan sebagainya)
3. Bagian Penerangan Ekonomi Luar Negeri, bertugas memberikan penerangan mengenai kejadian-kejadian dilapangan ekonomi diluar negeri kepada Indonesia.
4. Bagian Bantuan Luar Negeri, bertugas menyelesaikan segala persoalan yang berkenaan dengan bantuan, baik bantuan secara materiil ataupun bentuan yang berupa intelektual dari luar negeri untuk kepentingan Indonesia.
R. Sudomo, Kepala Bagian Penerangan dari Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri, menyatakan bahwa ekonomi nasional pada dasarnya bersendikan atas kekuatan rakyat jelata yang berkecimpung dibidang perdagangan ( pengusaha ) namun ironisnya para pengusaha tersebut kekurangan modal, tenaga ahli dan kurang menguasai organisasi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya para pengusaha-pengusaha pribumi yang kalah dalam persaingan mencari pasar baru, kualitas produk, kualitas manajemen serta keahlihan dalam berusaha.
Dalam kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng ini diharapkan para pengusaha-pengusaha pribumi mendapatkan modal yang lebih agar bisa memperluas usahanya dan bisa bersaing dengan para penguasah-pengusaha asing. Adanya peraturan import yang baru oleh pemerintah yaitu tentang pembayaran atau pajak sebesar 40% dari harga barang yang akan di import. Maka banyak pedagang-pedagang import di daerah yang mengeluh tentang peraturan tersebut. Misalkan pedagang import di daerah medan, mereka menganggap bahwa peraturan tersebut mengakibatkan kerugian. Hal ini juga sama keadaan dengan para pengusah-pengusaha import di daerah Ambon.
Ironis memang peraturan yang baru dikeluarkan yang pada dasarnya untuk menekan para pengusaha-pengusaha asing agar tidak memonopoli produk import namun justru juga merugikan bagi para pengusaha import pribumi sendiri. Dari sinilah maka muncul pemikiran dari seorang tokoh ekonomi yang sekian lam berkelana ke luar negeri dan dipanggil kembali ke Indonesia guna menyeleseikan masalah dan persoalan bangsa terutama di bidang perekonomian.
Namun, masa kebingungan itu segera berlalu, setelah pada awal 1950 kondisi politik nasional berangsur-angsur stabil. Sebuah kabinet dalam suatu alam demokrasi parlementer pertama di Indonesia telah dibentuk pada bulan September 1950. Perdana Menterinya adalah M. Natsir, tokoh Islam terkemuka dari Masyumi. Komposisi dan arah kebijakan dari kabinet Natsir ini sebenarnya mewakili apa yang disebutnya sisi ‘administrator’ dalam panggung politik Indonesia 1950-an.
Kebijakan ekonomi yang diberi nama Rencana Urgensi Pembangunan (RUP) atau lebih terkenal sebagai Sistem Ekonomi Gerakan Benteng diumumkan oleh Soemitro Djojohadikusumo, Menteri Perekonomian. Dalam kenyataannya, rencana ini merupakan adopsi yang didasarkan pada kebijakan pemerintah kolonial tentang perusahaan pada 1934. Glassburner salah seorang yang menjadi pemerhati ekonomi di Indonesia, menyebut RUP atau sebagai Sistem Ekonomi Gerakan Benteng usaha yang amat nasionalistis untuk mengurangi ketergantungan pada kepentingan ekonomi asing dalam banyak hal, lewat pengembangan industri kecil nasional untuk memproduksi barang substitusi impor dengan harapan mengurangi ketergantungan kepada perdaganga asing; juga lewat bantuan modal bagi perusahaan-perusahaan pribumi, dan lewat restriksi pasar tertentu yang khsusus bagi pedagang pribumi.
Dengan perkataan lain, kebijakan ekonomi Indonesia pasca kolonial pada 1950-an adalah keberlanjutan dari kebijakan serupa yang diterapkan pemerintah kolonial pada 1930-an. Berbagai kebijakan pemerintah pada masa itu sebagai usaha untuk merakit kembali banyak segmen dari beamtenstaat yang lama.
Pada saat yang sama, kemampuan negara untuk mewujudkan kebijakannya hanya ada pada angka-angka di atas kertas, sebab kenyataannya negara Indonesia pada 1950-an kehilangan banyak fungsi ekonomisnya akibat warisan perang dan revolusi, dan juga adanya reorganisasi birokrasi yang memberi jalan bagi masuknya elemen-elemen baru yang tidak ditemukan sebelumnya pada masa kolonial. Elemen paling penting datang dari kekuatan partai politik. Dalam kenyataannya, partai politiklah, kemudian belakangan juga militer, yang mendapatkan keuntungan ekonomi politik paling nyata dari negara pasca kolonial yang masih muda ini.
Usaha sebagian kalangan untuk mendorong berkembangnya suatu ‘kelas menengah’ yang mandiri di kalangan pengusaha pribumi berakhir pada tingkat retorika politik, gagal diterjemahkan ke dalam seperangkat aturan ekonomi yang terkendali secara rasional.
Perhatian terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi dicurahkan oleh Dr. Soemitro Djoyohadikusumo, yang berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi baru. Yang perlu dilakukan adalah mengubah struktur ekonomi pada umumnya dari ekonomi kolonial ke ekonomi nasional. Dr. Soemitro Djoyohadikusumo mencoba mempraktekkan pemikirannya itu pada sektor perdagangan. Beliau berpendapat bahwa pada bangsa Indonesia harus selekas mungkin ditumbuhkan kelas pengusaha. Dan semenjak itu Dr. Soemitro Djoyohadikusumo diangkat sebagai Menteri Perdagangan dan Perindustrian dalam Kabinet Natsir.
Sebagai langkah pertama yang dilakukan Dr. Soemitro Djoyohadikusumo sebagai Menteri Perdagangan dan Perindustrian ialah beliau ingin mewujudkan Perekonomian Indonesia yang kuat. Yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang beriisi sebagai berikut;
1. Barang-barang pasar dunia (timah, biji timah, karet, teh, kelapa sawit, kapok, ternak hidup) yang pengangkutannya melalui pengirim harus disertai pembayaran uang tanggungan 150% dari harga pasarnya.
2. Barang-barang yang dapat diangkut hanya dengan surat keterangan dari salah satu wakil dari Kementrian Perdagangan dan Perindustrian, terutama dari Jawatan Perdagangan dan Jawatan Koperasi atau Jawatan Organisasi Usaha Rakyat. Barang ini adalah kayu jati, kopra,tembakau dan gula pasir.
3. Barang-barang yang dapat diangkut dengan tidak memerlukan uang tanggungan atau surat keterangan yang termasuk salah satu golongan tersebut diatas, dan yang merupakan sebagian besar dari jumlah barang-barang.
Para pengusaha bangsa Indonesia yang pada umumnya bermodal lemah , diberi kesempatan untuk berpartisipasi membangun perekonomian bangsa Indonesia. Pemerintah hendaknya membantu dan membimbing para pengusaha tersebut, baik dalam bentuk bimbingan konkret atau dengan bantuan kredit, karena pemerintah menyadari bahwa pengusaha-pengusaha Indonesia pada umumnya tidak mempunyai modal yang cukup untuk menjalankan usahanya agar lebih maju dan berkembang serta dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing yang ada di Indonesia. Apabila usaha ini berhasil, secara bertahap pengusaha bangsa Indonesia akan dapat berkembang maju, maka tujuan mengubah struktur ekonomi kolonoal dibidang perdagangan akan tercapai.
Gagasan Dr. Soemitro Djoyohadikusumo kemudian dituangkan dalam program Kabinet Natsir (September 1950-April 1951); ketika itu ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan program ini dikenal Sistem Ekonomi Gerakan Benteng. Yaitu, Dalam kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng ini diharapkan para pengusaha-pengusaha pribumi mendapatkan modal yang lebih agar bisa memperluas usahanya dan bisa bersaing dengan para penguasah-pengusaha asing.
Implementasi nasionalisasi ekonomi dalam Sistem Ekonomi Gerakan Benteng yang dicanangkan dan diumumkan pada bulan April tahun 1950 diperlihatkan oleh intensitas intervensi negara atas lembaga ekonomi dan perundanga-undangan yang diterapkan pada tahun 1950-an. Implementasi pokok dari Sistem Ekonomi Gerakan Benteng yang kelihatan adalah mendorong para importir nasional agar dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing termasuk Cina.
Akibat dari kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng maka pemeriksaan barang eksport akan diperketat, untuk menghapus klaim atas kwalitet dan bungkusan barang-barang eksport, 19 Februari 1950 dirapat Kementrian Dagang dan Industri telah diambil putusan bahwa Peraturan Pengawasan buat barang-barang eksport akan diubah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan kwalitet yang bawah buat hasil pertanian dan perikanan yang sedang diadakan harus dilakukan juga pada mesin-mesin dan barang-barang yang lain.
2. Yang menerima klaim, karena ia mengirim barang berlainan dengan pesanan si pembeli , akan tidak diberi nasehat saja, tetapi karena denda seraja hal yang diumumkan.
3. Hingga dewasa ini, masih ada barang yang dieksport meskipun barang itu lulus pemeriksaan. Akan tetapi dimasa yang akan datang barang yang jelek kwalitasmya maka barang itu dapat dikeluarkan lagi
Dari pernyataan tersebut maka pemerintah mengadakan seleksi terhadap para pengusaha atau pedagang baru dibidang ekspor dan impor, dengan tujuan menyehatkan perdagangan di Indonesia. Pada saat itu, sulit bagi para pengusaha dan pedagang baru yang belum menjadi anggota Bentang Group, untuk mencatatkan diri sebagai anggota. Pemerintah berniat agar pengusaha-pengusaha baru yang tersebar diseluruh Indonesia akan diseleksi yang pantas untuk menjadi pengusaha ekspor dan impor. Politik ini bukan saja mengenai importer, bahkan pengusaha dan dunia perdagangan harus tersebar di seluruh Indonesia.
Karena banyaknya para pengusaha-pengusaha pribumi yang menginginkan ikut serta dalam kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng tersebut, pemerintah melakukan penyaringan ketat guna mengeliminasi importer semu atau tidak mampu, misalnya dengan melakukan modal aktif atau pasif.
Pemerintah mengadakan seleksi terhadap pengusaha atau pedagang baru dibidang ekspor dan impor, dengan tujuan menyehatkan perdagangan Indonesia. Pada masa itu, sulit bagi pengusaha atau pedagang baru yang belum manjadi anggota Benteng Group untuk mencatat diri sebagai anggotanya. Pemerintah berniat agar pengusaha-pengusaha baru tersebar di seluruh Indonesia. Politik ini bukan saja mengenai importer, bahkan perusahaan dan dunia perdagangan harus tersebar di seluruh Indonesia.
Akibat penyaringan ini jumlah importer yang terdaftar berhasil dikurangi dari 4.300 orang menjadi kurang lebih 2.000. akan tetapi situasi politik dalam negeri setelah pertengahan 1950-an, khususnya setelah pecah pergolakan di daerah, mengalihkan perhatian pemerintah kepada bahaya perpecahan bangsa.
Penyelendupan komoditas ekspor dari daerah-daerah luar jawa mengakibatkan pasokan devias bagi pemenrintah Indonesia banyak berkurang, sehimgga mengurangi pula dana untuk menunjang kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng.
Sistem Ekonomi gerakan Benteng yang semula berlangsung sejak tahun 1950 hingga Kebinet Karya Djuanda (nonpartai). Pada masa kabinet Natsir (Masyumi) Sistem Ekonomi gerakan Benteng pada dasarnya hanya diarahkan pada dua hal, yakni: program-program industri (rencana urgensi) dan penghapusan hak-hak histories.
Sistem Ekonomi gerakan Benteng dikendorkan pada masa Kabinet Sukiman (Masyumi dan PNI). Selanjutnya, politik benteng diperketat kembali pada masa kekuasaan kabinet Wilopo (1952-1953) .
Karena Sistem Ekonomi gerakan Benteng dianggap sebagai upaya pokok untuk mengembangkan wiraswasta nasioanal, maka kegagalan program ini menciptakan iklim yang makin condong kearah nasioanalisasi perusahaan Belanda, yang di anggap menghambat pengembangan wiraswasta nasional.
Sejak pertengahan 1950 kebijakan pribumisasi lewat Sistem Ekonomi gerakan Benteng ternyata berakibat pada inflasi yang serius. Berbagai kredit dan lisensi yang diberikan kepada para pengusaha pribumi lebih banyak dikendalikan oleh kontrol politik daripada kontrol ekonomi. Hal ini tentu saja mengakibatkan defisit anggaran belanja dan pengurasan cadangan devisa. Sementara itu, fasilitas dari pemerintah ternyata tidak mampu memandirikan koperasi. Hal ini terlihat dengan koperasi Mitra Batik didaerah Yogyakarta. Organisasi ekonomi yang pada awal 1950-an diharapkan menjadi wadah para pengusaha untuk menkonsolidasikan kekuatan terutama ketika berkompetisi dengan pengusaha-pengusaha Cina, dalam kenyataannya hanyalah perkumpulan ‘klien’ dengan kekuasaan politik.
Setelah program Benteng diberlakukan secara resmi pada tahun 1950, perekonomian Indonesia kemudian memasuki masa Demokrasi Terpimpin. Beberapa kebijakan ekonomi dibuat selama masa ini. Di antara yang terpenting adalah Deklarasi Ekonomi (DEKON) yang diumumkan pada bulan Maret 1951. Akan tetapi, berbagai kebijakan itu pada kenyataannya tidak lebih dari ambivalensi dan frustrasi pemerintah, terutama Soekarno, yang pada masa itu benar-benar disibukkan dengan agenda propaganda politik.
Khusus tentang posisi pengusaha pribumi, usaha negara untuk mendorong perkembangan mereka berakhir pada jargon-jargon ‘sosialisme ala Indonesia’ yang sulit sekali diterjemahkan ke dalam dunia ekonomi riil.
Selama peride ini, perekonomian Indonesia secara terus menerus mengalami kemunduran, untuk tidak mengatakan kejatuhan. Kondisi ini menjadi latar belakang yang memadai bagi timbulnya gejolak sosial dan politik yang semakin memuncak sampai pada pertengahan 1952-an.
Selama Indonesia merdeka ada tiga kebijaksanaan dalam bidang ekonomi yang memberi perhatian dan fokus utama ke pengusaha nasional atau pribumi. Pertama, kebijaksanaan Ekonomi Benteng 1952/1953. Pengusaha nasional, yang dalam hal ini saudagar pribumi, diberikan alokasi devisa untuk impor. Kebijaksanaan ini menumbuhkan pengusaha besar dan menengah secara cepat, dan banyak di antara perusahaan tersebut berkembang sampai sekarang, misalnya perusahaan milik Achmad Bakrie, Soedarpo, dan Haji Kalla.
Kedua, diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 10 dari Menteri Mr Assaat tahun 1952. Hanya pengusaha pribumi yang boleh berusaha di tingkat kecamatan. Aturan ini mendorong tumbuhnya pengusaha kecil di desa yang selama ini dikuasai oleh pedagang-pedagang Cina. Dalam kasus di Sulawesi Selatan, selain keuletan orang-orang Bugis-Makassar dalam berniaga, sampai sekarang pedagang Tionghoa banyak juga di kota kabupaten, cuma tidak sebesar di Jawa atau daerah lain.
Ketiga, kebijaksanaan KIK/KMKP (kredit industri kecil/kredit modal kerja permanen. Kebijaksanaan kredit yang secara eksplisit diberikan kepada pengusaha kecil pribumi tersebut membantu tumbuhnya kembali pengusaha kecil/menengah di daerah.
Sementara itu Kementrian Perdagangan dan Perindustrian di waktu dekat ini akan memberikan kredit pada para pengusaha dalam bidang pembangunan yang meliputi industri, kerajinan, perdagangan dan koperasi berjumlah Rp. 7 juta. Hal tersebut akan diberikan setelah para pengusaha setelah permintaan kreditnya diakui bonafitasnya oleh yayasan jaminan kredit di Jakarta.
Kalangan yang berwenang sedang memeriksa prosedur yang tepat agar tidak timbul suasana kurang puas di kalangan para pengusaha mengingat jumlah uang yang disediakan. Kantor Kementrian Perekonomian paling banyak mempunyai pegawai Belanda (penasehat–penasehat) yang selalu bisa mempengaruhi, sehingga pemerintah tidak tegas dalam mengatasi yang dihadapi organisasi–organisasi ekonomi rakyat dan merupakan rintangan dari perkembangan perekonomian nasional.
Dari pinjaman tersebut maka pemerintah memberikan pinjaman terhadap para pengusaha yang terdaftar mendapat pinjaman atau penanaman modal dari pemerintah. penanaman modal inipun harus di bagi lagi yaitu secara aktif dan pasif dan diartikan sebagai berikut :
a. Penanaman modal aktif
Ialah penanaman modal kepada perusahaan Indonesia yang kepunyaan badan hukum pada tanggal 27 Desember 1949 berkedudukan di Indonesia yang modal seluruhnya atau hamper seluruhnya milik dari satu atau beberapa orang penduduk – devisien negeri Belanda.
b. Penanaman modal pasif
Adalah semua penanaman modal Belanda lainnya dalam perusahaan – perusahaan sebagai badan hukum di Indonesia jika atas pemerintah daripada yang berkepentingan penanaman modal ini dengan persetujuan penduduk – devisen dari kedua negeri berdasarkan penimbangan yang sebenarnya pada tanggal 27 Desember1949 tidak diambil kebutuhan lain.
Sistem Ekonomi Gerakan Benteng berlangsung sejak tahun 1950 hingga Kebinet Karya Djuanda (nonpartai). Pada masa kabinet Natsir (Masyumi) Sistem Ekonomi Gerakan Benteng diarahkan pada dua hal, yakni: program-program industri (rencana urgensi) dan penghapusan hak-hak histories. Kemudian, Sistem Ekonomi Gerakan Benteng diterusakan pada masa Kabinet Sukiman (Masyumi dan PNI). Selanjutnya, politik benteng diperketat kembali pada masa kekuasaan kabinet Wilopo (1952-1953). Sepanjang diberlakukannya apa yang disebut sebagai Sistem Ekonomi Gerakan Benteng sebagai program ekonomi nasional dan awal nasionalisasi pasca kolonial Belanda.
Sistem Ekonomi gerakan Benteng diarahkan pada pro pribumi yang lebih menyeleksi lagi pada tahun 1953. Pada kabinet Burhanuddin Harahap kebikjakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng diarahkan pada: 1. semua usaha (termasuk peranakan) disebut usaha nasional. 2. Seleksi semakin ketat bagi prioritas tidak berubah banyak. Program ini berakhir pada masa Kabinet Djuanda.
Upaya pemerintah Indonesia Untuk mengembangkan sektor industri manufaktur modern yang dikuasai dan dikendalikan oleh orang Indonesia sendiri dimulai dengan Rencana Urgensi Ekonomi yang bertujuan mendirikan berbagai industri skala besar. Menurut rencana ini, pembangunan industri-industri akan dibiayai dulu oleh pemerintah, akan tetapi kemudian diserahkan kepada pihak-pihak swasta Indonesia, koperasi, atau dikelola sebagai usaha patungan antara pihak swasta nasional dan pemerintahan Indonesia. Gagasan tentang peran perintis pemerintah Indonesia dalam industrialisasi Indonesia agak mirip dengan peran yang dilakukan pemerintah Jepang selama tahap awal industrialisasi Jepang zaman Meiji. Sayang sekali, pelaksanaan Rencana Urgensi Ekonomi berjalan tersendat-sendat dan pabrik-pabrik yang sempat dibangun beroperasi dengan hasil yang mengecewakan.
Ditinjau dari segi pengendalian nasional atas perdagangan impor, kebijakan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng berhasil karena pada pertengahann tahun 1950-an lebih dari 70 persen dari perdagangan impor sudah dilakukan oleh pengusaha-pengusaha Indonesia. namun dalam waktu singkat sudah keliatan bahwa kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng mengandung berbagai kelemahan, terutama dengan banyaknya ”importir aktentas”, yaitu orang-orang yang tidak memanfaatkan peluang dengan baik untuk memperoleh ketrampilan dan pengalaman dalam perdagangan impor, tetapi justru menjual lisensi impor yang mereka peroleh kepada importir lain, kebanyakan importir etnis Cina.
Dengan demikian kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng justru membuka peluang bagi ’kegiatan perburuan rente’ (rent-seeking activities) sehingga kurang berhasildalam mengembangkan golongan wiraswasta nasional sejatiyang tangguh dan mandiri. Hal ini sebenarnya sejak awal sudah diprediksi Dr. Soemitro Djoyohadikusumo, salah seorang arsitek kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng, yang dalam wawancara pernah menyatakan ” dari bantuan kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng ini diberikan kepada 10 orang, tujuh orang ternyata adalah benalu, tiga orang lainnya masih bisa muncul sebagai wiraswasta sejati”.
Kelemahan-kelemahan yang melekat pada kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng mendorong pemerintah Indonesia mengadakan penyaringan ketat untuk mengeliminasi importir semu atau tidak mampu. Akan tetapi perkembangan politik dalam negeri setelah peetengahan tahun 1950-an, khususnya didaerah-daerah, mengalihkan perhatian pemerintah kepada bahaya perpecahan bangsa. Penyalundupan komoditas-komoditas ekspor dari daerah-daerah luar jawa mengakibatkan pasokan devisa bagi pemerintah banyak berkurang sehingga mengurangi devisa untuk menunjang kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng.
Memang diatas kertas, pemerintah Indonesia secara gradual dapat mengembangkan sutu golongan wiraswasta nasional dan manajer profesional yang cukup tangguh. Pengembangan wiraswasta nasional di usahakan melalui kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng ini, tetapi kebijakan ini dengan beberapa pengecualian, telah gagal dalam mengembangakan wiraswasta nasional yang tangguh. Manajer-manajer profesional yang diharapkan dapat muncul dari kalangan manejer pribumi yang bekerja di perusahaan-perusahaan Belanda.
Hal ini termasuk kegagalan untuk mengembangkan wiraswasta nasional yang tangguh, akhirnya mendorong pemerintah Indonesia segara menghapus kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng sekitar tahun 1953-an. Karena kebijakan Sistem Ekonomi gerakan Benteng dianggap sebagai upaya pokok untuk pengembangan wiraswasta nasional, maka kegagalan kebijakan ini menciptakan iklim yang condong untuk menasionalisasikan usaha-usaha Belanda yang dianggap menghambat pengembangan wiraswsata nasional.
READ MORE - SISTEM EKONOMI GERAKAN BENTENG 1950-1953

GERAKAN MENOLAK HEGEMONI (STUDI KASUS WONOSARI-GUNUNGKIDUL-YOGYAKARTA)









GERAKAN MENOLAK HEGEMONI
(STUDI KASUS WONOSARI-GUNUNGKIDUL-YOGYAKARTA)



Tadinya aku pingin bilang
Aku butuh rumah,
Tapi lantas ku ganti
Dengan kalimat :
Setiap orang butuh tanah
Ingat : setiap orang!!
Aku berpikir tentang
Sebuah gerakan
Tapi mana mungkin
Aku nuntut sendirian??

Wiji Thukul, “Tentang sebuah Gerakan”.



RINGKASAN
Kondisi pedesaan Jawa telah mengalami perubahan yang sangat mendasar selama kurun waktu empat dasawarsa terakhir. Komersialisasi pertanian semakin membawa kepada ketidakstabilan pasar. Sementara harga-harga barang memperpuruk petani miskin untuk bisa mencukupi pembiayaan produksi mereka, baik sektor pertanian maupun kegiatan-kegiatan off farm serta berbagai kebutuhan pokok lainnya. Sepanjang sejarah perjalanan reforma sumber-sumber agraria, polarisasi dan differensiasi di pedesaan pada kenyataannya selalu rawan terhadap intervensi dari berbagai pokok aliran. Terbentuknya kelas tuan tanah/petani kaya dan kelas petani tak bertanah telah terjadi semenjak awal abad 19, sehingga telaah dan analisis dari perspektif sejarah ekonomi-sosial akan memberi artikulasi penting bagi perkembangan dan dinamika reformasi sumber-sumber agraria.
Akibatnya, reforma agraria untuk mengembalikan hak-hak petani, sebagai agenda utama hingga saat ini, berada pada posisi sulit, karena tak mudah menemukan kelompok masyarakat dan partai politik yang secara tulus membela rakyat pedesaan.
Desa Kebunsayur terletak 5 kilometer dari kota Wonosari ke arah barat daya dan 5 kilometer sebelum makam Sunan Giring. Desa ini adalah daerah pertanian yang nisbi subur. Berada pada zona ledokan Wonosari (Wonosari depression), lembah sungai Oya, dan bahkan memiliki jalur aliran sungaai bawah tanah yang muncul ke permukaan, yang tidak ada pada desa-desa yang berada pada zona lainnya. Jenis tanaman yang bisa ditanam adalah padi IR 36,C4 (sejak tahun 1978), IR 64 (sejak tahun 1988), dsb.
Oleh sebab itu, sebagian besar penduduk desa Kebonsayur adalah sebagai petani, yang mencapai 86,40%. Tentu saja, sektor sektor pertanian banyak pula yang dimasuki oleh penduduk yang bekerja bukan sebagai petani, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI, karyawan swasta, para tukang, pamong, wiraswasta dan sebagainya., baik sebagai pekerjaan sampingan maupun sebagai pemilik atas tanah-tanah pertanian setempat.
Sepanjang sejarah republik ini, desa tak lebih dari bikinan penguasa untuk menentukan haru-birunya desa., termasuk menguasai rakyat secara fisik maupun mengatur pranata-pranata sosial yang diciptakan untuk membentuk kebiasaan, perilaku dan pemikiran rakyat. Seperti yang dikemukakan oleh Schrieke (1957):

Rakyat hanya menjadi abdi dalem dalam konteks budaya kekuasaan patrimonial (raja), sehingga di dalam tatanan ini terjadilah hubungan kekuatan rakyat dengan kekuasaan seperti: para aparatus (termasuk aparatus desa) memperoleh penghasilan dari appanage dan pemotongan pajak yang belum diserahkan pada raja, sedangkan eksistensi abdi dalem hanya mendapat “jatah” sebagai sumber kehidupan, bukan pemilikan tanah/sumber daya secara otnom.

Pada kekuasaan patrimonial, aparat desa bersikap taken forgranted, karena tidak memungkinkan untuk bersikap lain, jika mau bertahan dalam mekanisme ini, seraya juga menunggu jatah yang tak seberapa dari penyisihan pajak desa sebagai balas jasa, dan anggaran belanja desa sebagai sumber kekuatan untuk membuat program pembangunan untuk rakyat.

Demonstrasi Kepala Desa.
Perangkat desa se-Kabupaten Sleman, yang tergabung dalam Forum Komunikasi desa se-Kabupaten Sleman (FKPDS), pernah menggruduk pemerintah daerah menuntut peningkatan kesejahteraan mereka. Kepala desa se-Kabupaten Gunungkidul juga pernah menuntut DPRD untuk mempertimbangkan Badan Perwakilan Desa (BPD). Gejala demikian menunjukkan adanya beberapa kegairahan desa untuk melakukan suatu perubahan. Beberapa tuntutan yang dikemukakan oleh para aparat desa tersebut ialah: Pertama, peningkatan kesejahteraan, terutama gaji aparat desa yang terlalu kecil. Kedua, sumber pendapatan desa, yang ditangani oleh pemerintah daerah, yang nilainya lebih tinggi diminta dikembalikan ke desa. Ketiga, bantuan proyek/program tidak diwujudkan sebagai proyek jadi, tetapi pengelolaan secara otonom oleh desa. Keempat, perlunya peningkatan dan pengembangan sumber daya aparat desa.
Dengan demikian, ada harapan besar dari aparat desa untuk semakin mampu, dipercaya oleh masyarakatnya, meningkatkan peran masyarakat, tetapi apa daya kemampuan menjadi sangat terbatas dalam kondisi-kondisi seperti ini. Jika mau otonom, maka sumber-sumber ekonomi juga harus diberi otonomi luas. Tuntutan para Kepala Desa dihadapan DPR terasa sudah sangat fundamental bagi kehidupan desa.
Namun, aparat desa sekali lagi bukan aparat yang otonom, melainkan perpanjangan tangan dari rezim di atasnya, sehingga dengan mudah harapan di atas tergilas oleh kepentingan-kepentingan politik para partai yang berkuasa. Situasi demikian tidak mendorong banyak aparat desa untuk melakukan pemihakan pada nasib rakyat.
Akibatnya, peran aparat desa sering dipandang oleh masyarakat desa tetap sebagai kaum elitis, tidak mau memperjuangkan kepentingan masyarakat, lebih memburu keuntungan diri, bahkan tidak pernah peduli terhadap rencana-rencana masyarakat untuk melakukan perubahan, dan sebagainya. Sehingga peran aparat desa (lurah) telah mengalami perubahan yang mendasar, dari peran lurah sebagai pengayom desa terhadap ancaman dan bahaya dari luar, dan bersama dengan para tetua desa membuat dan menciptakan keadilan di desa.
Mereka kini menjadi aparat desa yang membantu mempengaruhi masyarakat untuk bekerjasama dan mengadopsi sesuatu yang baru dalam berbagai hal yang terkait dengan teknik-teknik pertanian, sanitasi, dan sebagainya. Lurah tetap saja menjadi agen pemerintah untuk membujuk masyarakat desa menerima rencana-rencana pemerintah dan untuk mengkoordinasikan distribusi berbagai sumber daya baru yang disediakan untuk masyarakat desa.

Keuangan Desa
Problem utama yang dirasakan oleh aparat desa dalam pengelolaan anggaran adalah miskinnya desa dalam mengakses uang-uang desa yang dikumpulkan dari rakyat itu sendiri. Hubungan desa dengan rakyat meliputi kegiatan-kegiatan pungutan desa dan penarikan pajak desa. Umumnya, masyarakat menyadari kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesadaran ini menjadikan desa tidak terlalu berat untuk melakukan penarikan. Namun dana PBB itu tidak untuk dimanfaatkan desa secara langsung. Dari total dana PBB sekitar Rp. 6.656.000, dikembalikan ke desa sebesar Rp.2.097.000. Hal ini berlaku sama untuk semua desa di Gunungkidul, berapapun total pajak dari desa tersebut.
Kesulitan keuangan membuat desa harus melakukan tarikan/pungutan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan desa. Secara obyektif, baik rakyat maupun aparat desa, sesungguhnya merasakan berat akan situasi ini, akan tetapi karena tidak ada pilihan lain, maka harus dikerjakan. Dari total penerimaan nyata desa, pungutan dalam bentuk uang mencapai 10,78%. Selebihnya adalah penerimaan bukan tunai dalam bentuk dukungan tenaga kerja desa yang tidak pernah dibayar dalam wujud swadaya dan gotong royong. Secara nyata, masyarakat pun tahu bahwa uang yang bisa dikontrol oleh rakyat sendiri praktis berasal dari pungutan desa tersebut, karena tidak jarang juga bantuan pemerintah pusat maupun daerah tidak diketahui rakyat.
Lebih merepotkan lagi, banyak kasus bantuan dari pusat atau daerah melalui proses yang tidak terbuka dan adil, misalnya proyek-proyek sarana-prasarana yang tidak ditangani langsung oleh desa tetapi daerah atau pusat menenderkan proyek tersebut kepada kontraktor. Sedangkan desa hanya diminta menjadi pengawas proyek tanpa imbalan yang layak. Jika proyek sudah selesai, aparat desa diminta menandatangani bahwa telah menerima bantuan tersebut. Hal ini dirasakan sangat memberatkan, karena desa tidak otonom melakukan pengelolaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh desa, dengan kualitas yang lebih baik dan kuantitas yang lebih besar, serta partisipasi masyarakat bisa diharapkan, dan tidak terus-menerus gotong royong tanpa balas jasa.

Perlawanan Petani Melawan Hegemoni PERHUTANI
Desa-desa daerah tengah pada awalnya adalah daerah pemukiman penduduk yang nisbi paling padat sepanjang sejarah Gunungkidul karena merupakan daerah kegiatan pertanian sejak pemerintahan Majapahit sampai dengan pemerintahan Mataram Islam yang berkolaborasi dengan pemerintahan kolonial Belanda. Pada awalnya mereka adalah masyarakat yang melakukan migrasi dari daerah dataran rendah, karena menghindari pajak pertanian, dan berbagai pungutan yang dikeluarkan oleh pemerintahan kolonial.
Pemerintahan juga menentukan bahwa hutan yang berada di sejumlah bagian zona tengah, zona utara dan zona selatansebagai hutan negara dan hutan lindung. Sejumlah pejabat kehutanan kemudian dibentuk: polisi hutan dan sinders. Hutan pada masa itu, dan di awal Orde Baru, makin menguatkan penataan dan pembatasan hutan, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap sumber daya hutan. Bentuk-bentuk pelarangan kepada masyarakat untuk mencari kayu-bakar, rumput, dan sebagainya, makin menguat. Sejalan dengan menguatnya larangan tersebut, makin banyak hutan yang ditebangi tanpa terawasi. Memang, kasus pencurian kayu dan bibit kayu jati oleh masyarakat adalah pemandangan yang biasa terjadi. Tetapi penebangan hutan oleh pihak PERHUTANI sendiri jauh lebih hebat, karena hutan-hutan ini mensuplai kebutuhan kayu sebagai bahan bangunan ke sejumlah ibu kota propinsi dan kebutuhan rmah tangga para pejabat lokal.
Maka daerah hutan produksi dan lindung di Kabupaten Gunungkidul berada dalam situasi memprihatinkan. Terutama di kawasan Pegunungan Seribu, bahkan sudah berada dalam kondisi yang sangat kritis. Rakyat melakukan pencurian bibit-bibit jati dengan cara ketika mereka pergi atau pulang sekolah melewati hutan belantara, mereka mencuri bibit-bibit pepohonan yang tumbuh diantara perpohonan di hutan itu dan diselipkan kedalam buku sekolah atau dimasukkan ke dalam keranjang ditutupi rerumputan yang kemudian mereka tanam di kebon atau pekarangan rumah mereka. Tak terbayangkan bahwa dua puluh tahun kemudian, proses mencuri yang mereka lakukan adalah proses penyelamatan bagi krisis hutan di kawasan itu. Memang, rakyat memiliki logikanya sendiri di tengah serakahnya birokrasi yang mengejar pertumbuhan ekonomi negara atau ekonominya sendiri.

Awal Perlawanan
‘Gugur gunung’ adalah kata-kata yang sering muncul di corong-corong masjid dan kumpulan-kumpulan desa menjelang peringatan ’17 Agustus’. Tepatnya, menjelang bulan Agustus 1986, instruksi lewat Kepala Dusun dan Ketua-ketua RT kepada warga untuk berbenah dan bersih-bersih halaman, membuat pagar, gapura bambu pada setiap gang-gang desa. Kesibukan menjadi semakin sibuk lagi, karena tugas yang dibebankan kepada warga, yakni mempersiapkan acara karnaval yang akan dipertontonkan di alun-alun kabupaten dan diarak keliling kota. Tentu saja, warga harus mempersiapkan, menghiasi mobil yang disewanya, sepeda hias, membuat rumbai-rumbai, memamerkan hasil produksi, kesenian lokal, dan sebagainya. Jatah yang harus mereka tanggung adalah membangun tugu permanen yang merupakan batas Kecamatan Wonosari dengan kecamatan sebelah baratnya yang merupakan instruksi langsung dari Bapak Camat.
Dengan bantuan beberapa kantong semen yang sangat jauh dari cukup, masyarakat Dusun Layar mulai membangun tugu batas tersebut secara gotong royong. Lebih dari 90% bahan, tenaga dan konsumsi selama pengerjaan proyek tersebut berasal dari swadaya murni masyarakat Dusun Layar sendiri.
Masyarakat menerima karena Kepala Dusun sudah tak berdaya menolak, dan menolak adalah hal yang tabu bagi rezim Orde Baru saat itu. Bak ‘jatuh ketimpa tangga’, begitulah pikiran sebagian besar warga. Dengan nada yang kecewa, masyarakat tetap menjalankan. Hingga tak mengherankan kalau ada pemantau dari aparat pemerintahan, selalu mereka sambut dengan pernyataan-pernyataan sindiran pedas yang bisa mendidihkan darah para aparat tersebut. Dengan sengaja mereka mengenakan kostum merah-merah bergambarkan banteng segi lima dan kaos hijau bergambar bintang segi lima yang meerupakan kostum-kostum partai politik yang tak dikehendaki oleh aparat desa maupun kecamatan. Nyanyian dengan suara tak beraturan dan saling saut-menyaut sengaja mereka lakukan sebagai simbol perlawanan.
Esok harinya, sejumlah tokoh masyarakat dan Kepala Dusun dipanggil ke Balai Desa oleh kepala Desa. Tentu saja, kemarahan, caci-maki, dan stempel ‘pembangkang’, ‘mau berontak pemerintahan yang sah’, ‘kesurupan PKI’, dan sebagainya, harus mereka tanggung. Tak berhenti demikian, setiap kegiatan pembangunan, bantuan-bantuan tidak tersentuh lagi oleh masyarakat Dusun Layar.

Siasat Boikot Dan Menipu
Sekelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam VDC (Volunteer Development Corps), pada awal tahun 1987, mulai bekerjasama dengan warga. Melalui diskusi bersama masyarakat, diputuskan sejumlah kesepakatan, yakni pengembangan beberapa jenis usaha yang digeluti warga. Kelompok ‘Campursari’ adalah kelompok simpan pinjam yang paling lama, sebagian besar anggotanya adalah petani yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pedagang bubur kacang ijo keliling.
Tahun 1990, kelompok ini mendapatkan bantuan berupa ternak kambing sejumlah 56 ekor. Sepuluh ekor diantaranya sengaja dijual untuk membeli satu ekor sapi. Bantuan ini kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan sistem gaduh. Setahun berjalan, sapi satu-satunya yang dimiliki mati karena keracunan. Akibatnya, muncul persoalan bahwa siapa yang harus menanggung kerugiannya. Kasus ini tak terpecahkan, karena anggota penggaduh tidak mau bertanggung jawab atas kerugian ini. Bahkan pengurus dituding para anggotanya tidak tegas dalam mengambil kebijakan. Dan terpaksa mereka melakukan boikot dengan menjual kambing-kambing yang kemudian hasilnya dibagikan kepada warga lain yang tidak kebagian jatah ternak.
Setidaknya ada lima hal yang mendasar yang menyebabkan mereka melakukan hal itu. Pertama, dorongan untuk memenuhi subsistensi di masa paceklik, akibat kemarau panjang tahun 1991. kedua, tuntutan akan pemenuhan pembiayaan sekolah bagi anak-anak mereka. Ketiga, kesulitan mendapatkan makanan ternak pada musim kemarau. Meskipun terjadi proses pemboikotan anggota, kelompok ini tetap menjalankan kegiatan rutin selapanan berupa kegiatan simpan pinjam. Keempat, peran VDC yang terlalu mendiktekan kambing sebagai usaha alternatif, tanpa memperhatikan faktor-faktor kondisional yang ada, sementara mereka kompromis terhadap rencana-rencana itu, karena tuntutan praktis segera menginginkan bantuan. Kelima, pengurus dirasa tidak mampu memberikan keputusan yang adil bagi semua anggota.

Jatuhnya Tanah Ke Tangan Makelar
Kehadiran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) awal tahun 1989 di desa Kebunsayur merupakan hal yang menarik, meskipun terjadi pro dan kontra mengenai keberadaannya. Beberapa hal yang dikerjakan oleh lembaga ini adalah:
Pertama, pengelolaan pekarangan untuk lahan produktif. Beberapa jenis tanaman yang diintroduksi adalah petai dan mangga. Penyuluhan dengan membuat ilustrasi bahwa tanaman petai dan mangga lebih produktif dan menghasilkan tiap tahunnya daripada menanam pohon jati.
Tanpa basa-basi, seorang anggota kelompok tani dusun ini menyetop penyuluhan dan mengemukakan kenapa mereka menanam jenis tanaman tahunan seperti: pohon jati, sono keling ataupun mahoni. Ia mengajukan kalkulasi hasil komparatif antara usaha tanaman-tanaman tahunan tersebut dengan tanaman baru yang dianjurkan. Akhirnya, seorang anggota memberikan gambaran bahwa tanaman-tanaman yang bisa mereka tanam adalah jenis tanaman yang bersifat jangka panjang.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa proses-proses pembinaan yang tak mengenali konteks dan realitas masyarakat akan mengalami kegagalan dan tak berarti.
Kedua, membuat kebun-kebun percobaan, yakni untuk jenis tanaman buah (pepaya) dan sayur-sayuran (berbagai jenis asal Taiwan), serta kedelai dan jagung varietas unggul. Berbagai kebun percobaan dilakukan dengan menyewa tanah kas desa dan lungguh, menyewa tanah penduduk yang memiliki lahan luas denga sistem bagi hasil. Sedangkan untuk lahan pekarangan dilakukan berbagai jenis pembianaan untuk menanam jenis tanaman pekarangan yang menurut LIPI, bisa dilakukan dan cocok untuk karakteristik tanah-tanah di desa ini. Untuk kasus sewa dari pemerintah desa maupun penduduk setempat diperoleh dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar sewa tanah lokal yang saat itu, yakni Rp 200.000 per hektar per tahun. LIPI menyewa dengan harga Rp. 400.000 per hektar per tahun.
Proyek percontohan yang mereka bangun memang memberikan kesempatan kerja, karena mandor dan buruh diambil dari masyarakat setempat. Namun banyak masyarakat yang membagi hasil dari pengelolaan lahan, akhirnya kesulitan mendapatkan lahan garapan. Pergeseran dari sakap ke sewa tunai (jual tahunan) secara perorangan. Hal ini menjadi semakin dominan, terutama tanah-tanah sepanjang pinggiran sungai dan yang memiliki pengairan berupa sumur ladang. Perlawanan rakyat memang tak terlihat jelas, tetapi pencurian bibit pepaya, bibit pemberian LIPI sebagian dijual, sistem maro yang tak dijalankan, semuanya merupakan perlawanan yang nyata terjadi.
Kas desa sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan kantor desa mengalami pergeseran pula, dari peran kas desa sebagai alat distribusi sumber daya yang adil bagi rakyat miskin menjadi alat komersialisme yang berpolakan pada hubungan-hubungan penyewaan yang prosedural. Desa semakin membuthkan dana segar untuk mencukupi berbagai kebutuhan dan pembiayaan pembangunan. Untuk itu, setelah peran-peran penyewaan LIPI berakhir tahun 1992, aparat desa menyerahkan proses penyewaan tanah kepada para pemilik modal. Pemilik modal ini menyewa tanah-tanah kas desa dan menyewakan kembali dalam satuan-satuan yang kecil-kecil ke petani.

Menyiasati Bantuan
Kegagalan di atas mendorong sejumlah warga, terutama 30 orang masyarakat yang berinisiatif untuk membentuk kelompok baru. Mereka kemudian menamakan diri Kelompok Ngudi Subur (KNS) dengan kepengurusan yang berbeda dengan Kelompok Campur Sari (KCS), meskipun beberapa pengurus merupakan wajah lama dari KCS.
Menjelang musim penghujan tahun 1992, kelompok baru ini mendapatkan tawaran berupa warung pupuk dari Kredit Usaha Tani (KUT) melalui Koperasi Bumi Karta dan Koperasi Unit Desa di kecamatan Wonosari. Untuk merespon pinjaman KUT ini 10 orang pengurus KNS membentuk sendiri kelompok di KNS, yakni Kelompok Warung Pupuk (KWP). Syarat pengambilan KUT adalah jumlah warga yang terlayani dengan tanda tangan dan sertifikat tanah sebagai jaminan. KWP mengklaim bahwa anggota-anggota kelompoknya banyak, bahkan dukungan warga berhasil diperolehnya dari anggota KNS dan KCS. Tawaran inilah yang membuat KNS digunakan sebagai alat untuk mencari dana dengan membuat proposal ke lembaga dana melalui VDC.
Penggandaan kelompok makin menarik, karena kedua-duanya menghasilkan KWP yang mampu mendongkrak jumlah pinjaman pupuk dari 5 ton, sebagaiman umumnya dusun-dusun lainnya menjadi 10 ton. Sedangkan KNS mendapatkan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 2,5 juta.
Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana masyarakat menggandakan kelompok untuk memperoleh serangkaian bantuan guna memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
Hal yang menarik setelah ditelusuri, KWP ternyata hanya dikuasasi oleh 10 orang saja yang notabene adalah pengurus KNS, sehingga keuntungan warung pupuk hanya masuk ke kantong sejumlah pengurus itu saja. Sehingga, KWP seolah-olah berkeinginan untuk memisahkan diri. Hubungan antara KWP dengan KNS berubah menjadi kelompok ‘peminjam yang meminjami’, bukan sebagai unit usaha di bawah KNS.
Kondisi inilah yang kemudian membuat warga tidak percaya lagi. Aksi boikot warga dilakukan dengan tidak membeli pupuk ke KWP. Dampaknya, KWP ambruk akibat pupuk-pupuk yang tak terjual. Sejumlah pengurus menyisakan utang ke KUD Bumi Karta dan tertahannya sertifikat tanah milik pengurus sebagai jaminan KUT. Akibatnya, KWP dan KNS mengalami pailit, meskipun sebenarnya masyarakat ikut menikmati kepailitannya dengan tidak mengembalikan uang pinjamannya.
Dari Krisis Sampai Perlawanan Terorganisir Masa Krisis
Pada awal berdirinya, kelompok-kelompok ini mewadai hampir 90% kepala keluarga atau sekitar 70-an KK dari 86 rumah tangga di dusun Layar. Ketiga kelompok memiliki interseksi anggota maupun kepengurusannya. Pertarungan kepentingan antara pengurus dan anggota sebagaimana digambarkan tadi, mewarnai lembaran-lembaran kelompok-kelompok ini. Bahkan, sumber-sumber krisis teralami ketika pengurus tergoda untuk mendominasi penguasaan sumber daya kelompok, kesempatan dan berbagai keputusan. Namun, anggota tidak tinggal diam, mereka melakukan perlawanan-perlawanan secara sembunyi-sembunyi, aksi boikot dengan tidak membeli pupuk pada kelompok dan tidak mengembalikan pinjamannya, dan sebagainya, untuk mengelabuhi pengurus. Cara-cara yang sama juga dilakukan terhadap dominasi lainnya, seperti aparat pemerintah dan LIPI, dengan memancing kemarahan aparat untuk sekedar menghambat dominasi, menggelapkan benih, mencuri pepaya, dsb.
Pada prinsipnya bahwa berbagai cara-cara perlawanan ini telah terbukti membawa kelompok-kelompok ini masuk ke masa krisis dengan meluluh-lantahkan kelompok-kelompok dusun, atau setidaknya kelompok menjadi sekedar perkumpulan arisan dan mengelola simpan-pinjam yang praktis tak mampu mencukupi kebutuhan kelompok. Bahkan tak jarang anggota perlahan-lahan meninggalkan kelompok dengan berbagai alasan, seperti sudah merasa tua, bahkan merasa tidak mendapatkan keuntungan.
Mereka telah mampu mempertontonkan bahwa segala perubahan dapat dikerjakan tanpa kekerasan. Barangkali ini pulalah yang tetap menjaga dusun dari pertikaian, konflik fisik, dan pertarungan serius yang kontra-produktif. Solidaritas, gotongroyong, tetap dilakukan dalam situasi saling bertentangan kepentingan dan kompetisi yang hidup serta perebutan sumber daya yang semakin ketat.
Perubahan kelompok setelah krisis mulai terjadi dan dikerjakan sejak awal 1994. kepengurusan kelompok-kelompok tersebut tidak boleh lagi didominasi para perngurus lama dan tidak ada interseksi antar kelompok. Kepengurusan KCS tidak boleh dirangkap dengan kepengurusan KNS, sedangkan KWP telah mati dengan sendirinya, karena dipandang terlalu elitis. KCS dan KNS berjalan dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh pengurus baru dengan anggotanya. Kedua kelompok ini memang memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan dusun hingga sekarang, tanpa mengabaikan peran-peran masyarakat lainnya.

Melawan Makelar Tanah
Komersialisasi tanah kas desa, dimana aparat pemerintah desa lebih mengejar uang sewa berjangka panjang dari kantong para makelar tanah yang mampu menyediakan sejumlah besar uang tunai dalam waktu yang cukup cepat, merupakan masalah yang disadari oleh KNS. Tanah-tanah kas desa yang disewakan para makelar dirasakan sejumlah warga dusun ini. Para makelar ini setidaknya memperoleh keuntungan 100-150%. Selama lima tahun terakhir, fenomena itu terus berlangsung, mengingat ketidakberdayaan petani kecil untuk memenuhi persyaratan yang diajukan oleh aparat pemerintah desa, yaitu ketersediaan uang tunai dalam jumlah besar untuk menyewa hamparan tanah kas desa, yang mencapai 1 ha-2 ha selama jangka waktu 3 tahun lebih. Kondisi yang demikianlah yang menyebabkan mereka pasrah pada penawaran para makelar tanah kas desa.
Kondisi tersebut membangkitkan kesadaran pengurus dan anggota masyarakat Dusun Layar yang tergabung dalam KNS ataupun KCS untuk mereformasikan kas desa dari penguasaan makelar. Proses negoisasi dengan aparat desa merupakan proses yang panjang, bahkan berbagai keraguan aparat pun tak terhindarakan. Inisiatif dari anggota adalah menyerahkan uang yang kurang lebih setara dengan uang yang mereka serahkan kepada makelar.

Lengsernya Kepala Dusun
Kepala dusun lama merupakan figur masyarakat akan keluguan dan kejujuran. Dia menyerahkan jabatannya kembali kepada warga dusun Layar pada tahun 1998. Sampai akhir jabatannya, dia tidak memiliki tanah lungguh yang sama dengan Kepala dusun lainnya. Dia hanya menguasai 2 ribu meter persegi dengan karakteristik tanah yang tidak subur. Ada dua hal yang membuat warga ikut memperjuangkan tanah bengkok. Pertama, kegiatan kepala dusun bersifat sosial. Dalam setiap acara dusun, peristiwa kelahiran, perkawinan, kematian, dan kegiatan-kegiatan pembangunan dusun, dia selalu menjalankan peran penting. Namun perjuangannya itu tidak dibarengi dengan penghasilan yang cukup dan tetap. Kedua, dengan memperjuangkan tanah lungguh, diharapkan kepala dusun penggantinya tetap ingat pada perjuangan dan aspirasi masyarakat Layar. Kesepakatan tuntutan disetujui pula oleh LKMD dan pejabat sementara Kepala Dusun yang dirangkap oleh Kepala Urusan Kesejahteraan Desa Kebunsayur.
Tuntutan menambah kas dusun dan pemindahan lokasi tanah bengkok tidak mendapatkan tanggapan yang serius, karena aparat desa mengatakan bahwa masih banyak yang lain yang mau menerima. Akibatnya, terjadi kespakatan bahwa tidak ada seorang pun yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Dusun yang baru. Satu potret peristiwa yang cukup menarik berlangsung saat kunjungan Lokakarya Otonomi dan Partisipasi Masyarakat ke Dusun Layar yang juga dihadiri oleh aparat pemerintah Desa Kebunsayur. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Kebunsayur mengatakan bahwa pemerintah desa berharap agar tercipta komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dengan masyarakatnya. Oleh karena itu diharapkan adanya kader terbaik dari Dususn Layar untuk menjabat sebagai Kepala Dusun.
Pernyataan itu pun langsung ditanggapi oleh tokoh masyarakat Dusun Layar yang mengungkapkan bahwa mereka bersedia mencalonkan diri sebagai kepala dusun yang baru apabila pemerintah desa bersedia memenuhi tuntutan warga Dusun Layar.
Jawaban itu memperlihatkan bagaimana masyarakat Dusun Layar memperjuangkan dan menuntut keadilan bagi dusun mereka. Bentuk perlawanan itulah yang sering dilakukan oleh masyarakat untuk menuntut hak-haknya. Hal inilah yang menyebabkan Dusun Layar mendapatkan sebutan sebagai “Aceh-nya Kebunsayur”.

Melawan Ketidak Adilan
Iuran desa merupakan alternatif sumber pembiayaan pembangunan desa, setelah kas desa. Berbagai iuran yang pernah ada pada tahun-tahun sebelumnya tidak menghasilkan bantuan apapun pada dusun ini. Bahkan menurut sejumlah warga, dusun ini termiskin dibandingkan dusun-dusun lainnya, tetapi tidak satu kali pun uang-uang itu digulirkan ke masyarakat ini. Artinya, manurut masyarakat Layar, yang miskin justru mensubsidi yang kaya.
Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, sehingga membuat mereka sadar untuk berbuat sesuatu. Iuran tetap dijalankan, setelah terkumpul, kemudian mereka menyodorkan satu usulan pembangunan dusun sebelum menyerahkan dana tersebut. Jika usulan tidak disetujui, maka uang iuran akan tetap ditahan di dusun. Fenomena tersebut merupakan simbol perlawanan rakyat ketidak adilan dan ketidak jujuran aparat pemerintah yang tak pernah transparan dan sarat dengan nuansa KKN dalam mengalokasikan dana pembangunan. Sehingga, sangat sedikit yang benar-benar biasa dirasakan rakyat, yang nyata-nyata secara rela membayar iuran pembangunan.

Sanksi Sosial
Kasus mengenai perjuangan tanah lungguh untuk Kepala Dusun telah merepotkan aparat desa. Pejabat sementara Kepala Dusun terpaksa dilengserkan oleh warga akibat pembagian beras ke warga yang terlalu banyak ‘sunatan’nya. Maka pemerintah harus menetukan sendiri jagonya. Seorang ibu asal Dusun Layar yang sangat aktif dalam kegiatan PKK di kelurahan, bersedia mencalonkan diri sebagai calon tunggal. Namun masyarakat tidak setuju, karena dianggap sebagai penghianat perjuangan dusun asalnya.
Kemudian warga melakukan aksi ‘teror mental’ yaitu pada saat keluarga calon kepala dusun itu mengadakan hajatan menikahkan anaknya, seluruh warga tetap mendukung dan membantu proses hajatan tersebut. Tetapi, 50 orang warga sepakat untuk menyumbang hanya Rp. 500, jauh dibandingkan dengan sebagaimana layaknya orang yang menyumbang di dusun itu, yaitu berkisar antara Rp. 7.500 - Rp. 10.000. Tiga hari sesudah itu, terdengar bahwa calon tunggal tersebut mengundurkan diri dan masyarakat kembali menerima pejabat sementara Kepala Dusun yang digantikan oleh Carik (Sekretaris Desa). Masyarakat secara kompromis mau menerima, namun sekaligus memberikan tuntutan akan kebenaran pejabat sementara sebelumnya yang telah merugikan warga karena telah menyunat beras jatah rakyat, selain mereka kembali menyuarakan tuntutan awal dan pokok mereka: tanah lungguh Kepala Dusun!.
Daftar Dan Kronologis Perlawanan Rakyat Dusun Layar Serta Hasilnya
Bentuk Perlawanan (Tahun) Hasil Materi
Melawan Hegemoni PERHUTANI (sebelum 1986)







Awal Perlawanan (1986)


Aksi Menipu Dan Boikot
(1987-1988)






Jatuhnya Tanah Ke Makelar (1989-1992)




Menyiasati Bantuan (1991-1994)




Melawan Makelar Desa (1995)






Melawan Ketidakadilan (1997)



Lengsernya Kepala Dusun (1998-sekarang)

Sanksi Sosial (1999)








Perlawanan mereka telah membawa hasil berupa tanaman-tanaman yang mereka hasilkan di pekarangan-pekarangan.
Jika diuangkan, hasil penjualan tanaman pohon jati tersebut selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 10 juta per KK, atau untuk keseluruhan rumah tangga (87 KK) mencapai Rp 87 juta.

Tidak ada hasil, kecuali pelampiasan emosional sesaat.

Dari kambing 10 ekor, dibelikan sapi (tetapi kemudian mati). Sisa 46 ekor kambing dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pembayaran SPP anak-anak mereka (@Rp 150.000), sehingga total penipuan Rp 6.750.000 (dilaporkan ke Pengurus bahwa kambing terkena scabies).

Tidak megeluarkan tenaga untuk menanam petai, masing-masing rumah tangga 3 kubangan tanam dengan anggota 25 rumah tangga yang direncanakan memperoleh bantuan.

Bantuan pupuk yang seharusnya hanya menerima 5 ton, karena penggandaan kelompok, mendapatkan 10 ton pupuk berbagai jenis.

1 hektar tanah dari desa disewa oleh makelar dengan harga Rp 800.000. Setelah disewakan ke petani-petani miskin dalam bagian-bagian kecil, penerimaan makelar mencapai Rp 1.500.000, sehingga keuntungan mereka mencapai Rp 700.000

2 proyek dusun, berupa gorong-gorong dan perbaikan Balai Dusun, ditambah dengan iuran dusun sekitar Rp 300.000

Kasus belum selesai


Kepuasan atas perjuangan dan jika dihitung sebagaimana layaknya orang menyumbang (biasanya Rp 7.500), terjadi penghematan Rp 7.000 x 50 orang = Rp 350.000







PEMBAHASAN DAN ANALISIS

Gerakan-gerakan radikal petani, yang sebagian besarnya bersifat lokal dan insidental, selalu didominasi oleh kaum bangsawan, elit kota berpendidikan, elit pedesaan, Guru dan ulama, bahkan sangat sedikit petani yang terlibat. Rendahnya keterlibatan petani dalam berbagai dinamika pertarungan ini, bukan mereka apolitis, tetapi lebih merupakan sikap apriori terhadap kaum bangsawan, elit desa-kota dan juga partai politik yang selalu memberikan janji-janji perubahan. Dan yang menyedihkan, nasib petani selalu terlupakan dan tak berkesudahan penderitaannya. Malah, pertemuan mereka dengan sejumlah aktivis tidak jarang mendapat kecaman dan teror dari aparatus kolonial dan rezim otoritarian di masa sesudah kemerdekaan, terlebih selama rezim orde baru. Scott mempertegas bahwa :
“Kenyataannya ialah gerakan-gerakan radikal, pemberontakan petani, apalagi revolusi petani sangat jarang terjadi dan langka. Tidak hanya situasi dan kondisi yang menguntungkan, pemberontakan petani pada skala besar secara komparatif juga langka, tetapi apabila muncul, pemberontakan itu selalu mengalami penggilasan tanpa proses. Meskipun kegagalan ini bukan berarti tak bermakna, karena menghasilkan beberapa konsensi dari pemerintah dan tuan tanah, sedikit penundaan dari hubungan-hubungan produksi baru yang menyakitkan. Dan paling tidak, satu memori perlawanan dan keberanian yang mungkin menunggu di hari depan. Namun keuntungan-keuntungan seperti itu tidaklah pasti, sementara pembantaian terlalu pasti dan nyata…. Penekanan petani pada gerakan-gerakan radikal dan pemberontakan tidak pada tempatnya. Bagi kaum tani yang berpencar di seluruh pedesaan dan menghadapi rintangan-rintangan yang lebih berat dari tindakan kolektif yang teratur (dan sering represif), maka yang tampak adalah perlawanan keseharian mereka berupa senjata-senjata biasa yang dimiliki kelompok-kelompok tanpa kekuatan : menghambat, berpura-pura, menurut, mencopet, pura-pura tidak tahu, memfitnah, pembakaran-pembakaran, sabotase, dsb.”
Perlawanan petani sehari-hari adalah perjuangan panjang dengan dinamika naik turun sejalan dengan menguatnya pertentangan antara kenyataan hidup petani, himpitan struktural/vertikal dan kekerasan pembangunan di tingkat lokal, regional, nasional,maupun internasional. Namun, pada sisi lain denyut ketegangannya menjadi luar biasa. Berlangsung bersama maki-maki dan kecaman yang tak berkesudahan. Bak pertarungan bebas tanpa henti, tanpa publikasi, tanpa kendali, kecuali koridor nilai-nilai sosial, harmoni, sopan santun, dan kemanusiaan yang sering kali menjaga perlawanan itu tidak frontal. Tetapi mungkin juga terabaikan, hingga wujudnya menjadi konflik terbuka, bahkan penghakiman massa sebagai wujud kemarahan.
Bentuk-bentuk perlawanan dan rangkaian perjuangan jangka panjang petani-petani di “dusun Layar”, “desa Kebunsaur” selama lima belas tahun terakhir, dengan senjata-senjata resistensi “biasa” saat situasi bertahan pada tingkat subsistensi, dari perlawanan dengan bahasa-bahasa simbol, menipu sampai pada mereforma sendiri secara damai sumber-sumber agraria, khususnya tanah kas desa.
Tentu saja, gerakan yang terakhir harus dicari persoalan dan faktor-faktor yang menyebabkannya. Karena menurut Scott (1985:292) gerakan perlawanan sehari-hari memiliki sifat Epifenomenal yang tak terorganisir, dengan pamrih, bersifat untung-untungan, tidak mempunyai akibat-akibat revolusioner, maksud dan logikanya menyesuaikan diri dengan sistem domianasi yang ada. Di Dusun Layar, bentuk perlawanan terakhir semacam tiu merupakan hasil kesepakatan di tingkat kelompok tani. Kemudian mereka menyepakati semacam ‘iuran anggoat’ untuk penguasaan sumber-sumber agraria setempat, bahkan mereka seringkali melakukan perlawanan yang terpaksa frontal atas dasar konsensus bersama. Ciri-ciri perlawanan yang sungguh-sungguh adalah:
a. Sifatnya yang terorganisir.
b. Berprinsip
c. Mempunyai akibat revolusioner
d. Bertujuan meniadakan dominasi
Namun mereka juga memiliki model perlawanan yang bahkan terorganisir dengan tujuan-tujuan bersama yang jelas dinyatakan dan transparan, sesekali sembunyi-sembunyi dalam bahasa yang sama dan serentak. Masing-masing perlawanan oleh masyarakat dijalankan dengan sifatnya yang kondisional dan terukur dengan ketegangan yang mampu mereka tanggung, tergantung situasinya.
Perlawanan sehari-hari bukan sekedar tekad dan ideology bagi petani. Resistensi semacam itu adalah kemenangan bagi petani, karena hasilnya pelan namun pasti (baik secara psikologis ataupun materi), daripada bentuk perlawanan frontal yang mungkin justru membuat posisi mereka semakin sulit.
Tentu saja tidak semua perlawanan petani akan menghasilkan materi secara menguntungkan, tetapi secara psikologis akan memberikan kepuasan batin, harga diri dan meringankan beban masyarakat. Sehingga tidak sejalan dengan perlawanan sehari-hari yang biasa dikedepankan bahwa mereka serba tunduk, patuh, sekedar menerima dan mencari jaminan dari tuan patronnya, orang-orang miskin di sini didorong untuk menjadi orang yang agresif dalam usaha. Secara mengejutkan berbagai kesepakatan dilakukan untuk menjalankan siasat-siasat perlawanan ini. Sehingga mereka sering kali berhasil dalam pencarian akan kebebasan dari patronnya. Tetapi proses dinamis perlawanan mereka dari sembunyi-sembunyi atau simbolik, frontal (berani menekan), kompromis, kembali sembunyi-sembunyi, dst.
Merupakan dinamika yang menarik dalam siasat perlawanan menuju kemungkinan kemenangan ‘Warga Dusun Layar’. Tentu saja perlawanan sehari-hari yang demikian sangat identik dengan perlawanan ala brechtian yang digambarkan Scott mengenai “bekerja dalam system dengan kerugian sedikit mungkin” dimana:
……..petani secara paradoksal menjadi paling efektif kalau melakukan perlawanan tanpa protes. Jika dengan menghindarkan dan mencuri dapat mengurangi beban pajak resmi atas hasil panennya katakanlah 40% cara ini hampir sama saja hasilnya dengan cara-cara berbahaya dengan menuntut keringanan pajak. Jika dengan menghuni tanah secara liar mereka bias mendaptkan hak-hak pemilikan de facto, hasilnya kira-kira sama dengan tanah dan tanamannya. Tujuan petani umumnya bukanlah mengubah dan menumbangkan suatu sistem dominan, melainkan untuk bertahan hidup hari ini, minggu ini, dan musim ini……
Dengan demikian menunjukkan persoalan tersendiri pada Dusun layar. Apakah teknik-teknik itu akan memberikan kemampuan dan ketahanan bagi perlawanan sehari-hari yang dirasa lebih menguntungkan ketimbang perlawanan frontal?. Ataukah perlawanan yang sekali-kali frontal, terkoordinasi, bahkan terorganisir, akan lebih melelahkan dan memperburuk situasi keadaan masyarakat dusun ini.

MODEL PERLAWANAN (Sembunyi-sembunyi, kompromis, dan frontal).
Dari fenomena Dusun Layar ada beberapa hal yang penting untuk diamati, yakni teknik-teknik perlawanan, perubahan pengelolaan perlawanan (dari tak berpola menjadi terorganisir), penguatan kebutuhan ekonomi, subsistensi, atau hasil perlaawanan, perubahan dominasi (dari memperkuat dominasi atau meniadakan dominasi). Hal ini penting untuk mengevaluasi efektivitas suatu perlawanan dan ketahanan. Dari sisni dapat diidentifikasi pola-pola perlawanan masyarakat petani antara lain :
- Pola A adalah perlawanan tersembunyi (mencuri), hasil tinggi (bermanfaat dikemudian hari) tetapi tidak merubah kelas dominan (karena memang tujuannya bukan itu)
- Pola B dengan karakteristik frontal, hasil rendah dan justru memperkuat dominasi aparat. “Pemanggilan sejumlah tokoh yang bermuara pada pelabelan tertentu (antek PKI,dll) harus diterima tanpa hasil memuaskan dan berbagai akibat sampingan kurang terperhatikan, terkucilkan dan tidak teralokasikannya sejumlah anggaran dari pemerintah ke dusun.
- Pola C dengan karaktreristik tersambunyi dan memboikot tidak mengembalikan pinjaman, hasil secara ekonomis tinggi dan bahkan mampu meniadakan peran pengurus kelompok dan aparat dusun yang dominant dalam mengambil keputusan.
- Pola D perlawanan frontal untuk merformasi tanah kas desa, terorganisir, hasilnya mengecewakan dan memperkuat dominasi aparat desa serta makelar tanah. Dengan mengubah teknik perlawanan lebih kompromis terhadap dominasi, terkoordnasi, menyewa lahan kas desa, hubungan dominasi aparat dan masyarakat tidak tegang dan konfliktual, hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat, berupa lahan yang dikerjakan subur dan dapat memanfaatkan surplus sewa utnuk kegiatan dan pendukung proses ekonomi.
- Pola E, dengan menuntut tanah lungguh secara frontal, terkoordinasi menghasilkan ketegangan dan konfli yang memperkuat dominasi dan interfensi aparat semakin menjadi-jadi, bahkan ancaman yang terakhir jika tidak segera memilih kepala dusun, dusun ini akan digabung dengan dusun lain. Intervensi aparat dengan menggunakan orang-orang dusun yang pro aparat menjadi sumber perpecahan.
- Pola F, menarik dilihat karena perlawanan frontal, terorganisir, dengan hasil yang tinggi dan dana dari mereka sendiri, ketegangan dengan aparat hamper tidak ada atau tidak memperkuat dominasi, bahkan cara ini berhasil memulangkan uang iuran untuk kepentingan dusun. Dusun berhasil menerima kembali dana mereka lebih besar dari pada dusun-dusun lain.
- Pola G, kembali ke pola-pola perlawanan sebelumnya, dengan sembunyi-sembunyi, terkoordinasi, hasil secara ekonomi besar bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kekuatan yang dominant (sekedar mengurangi dan menghambat proses dominasi).
Pola-pola di atas memberikan gambaran menarik yang sejalan dengan apa yang dikemukakan Scott bahwa :
“Perlawanan petani sehari-hari yang bersifat sembunyi-sembunyi, tidak melawan, menipu, mencuri, lebih memberikan hasil memadai bagi kebutuhan subsistensinya baik langsung maupun tidak langsung dan mampu meruntuhkan kelompok-kelompok kelas dominan desa yang berkuasa. Cara-cara kompromis dengan pola dan nilai kelas yang ada dengan siasat perlawanan sehari-hari lebih menguntungkan baik secara materi maupun pengurangan hubungan dominasi patron terhadap klien. Persoalan terorganisir/terorganisasi, tidak harus menjadi perdebatan yang serius, karena kedua-duanya mampu memberikan hasil yang memadai.
Namun pengalaman Dusun Layar, perlawanan frontal lebih banyak menghasilkan ketegangan-ketegangan baru yang tidak jarang mengundang intervensi dari aparat desa dari pemberian label sampai pencalonan kepala dusun dilakukan aparat sendiri dan ancaman lainnya. Terakhir ini tidak jarang mampu memecah belah masyarakat dusun karena tokoh yang dicalonkanpun sering memiliki pendukung pula. Cara frontal dan terorganisir mereka lakukan, memang tercatat pernah menghasilkan keuntungan, tetapi tak lebih dari sekedar kasus, akankah mereka memperoleh kemenangan, jika perlawanan tanah lungguh terus dilakukan.



SIMPULAN DAN SARAN

Perlawanan masyarakat dusun Layar belum berakhir, perjuangan untuk merebut tanah lungguh kepala dusun masih menyimpan sebuah tanda Tanya yang besar seandainya tanah lungguh kepala dusun disetujui, penambahan luas dan pemindahan ke lokasi yang lebih subur, kira-kira apa yang kenudian akan dilakukan oleh warga dusun Layar?.
Sejumlah warga melakukan spekulasi yang cermat bahwa ada tiga kemungkinan yang terjadi.
- Masyarakat melakukan pertemuan dan memutuskan seorang calon secara musyawarah dan mufakat, kemudian disetujui aparat desa atau seandainya tidak setuju, akan dipilih yang lain dengan cara yang sama, maka persoalan yang ada kemungkinan besar terselesaikan.
- Sejumlah warga mencalonkan dan dibuka kepada masyarakat, kemudian pemilihan dilakukan secara jujur tanpa intervensi dari aparat desa. Kemudian siapapun yang terpilih harus didukung oleh masyarakat maupun pemerintah.
- Persoalan akan semakin genting ketika sejumlah masyarakat terutama tokohnya, mengklaim bahwa ini adalah keberhasilan perjuangannya, sehingga menghasilkan banyak bursa calon, pemilihan akan disibukkan dengan perebutan massa, penyuapan kepada aparat desa akan kembali sebagaimana kasus-kasus sebelumnya.
Menurut masyarakat spekulasi ketiga sangat mungkin terjadi karena sebagian tokoh masyarakat sangat antusias untuk memperjuangkan hal tersebut, kepemilikan lahan yang rendah pada dusun ini juga akan mendorong banyak tokoh dan masyarakat berebut jabatan kepala dusun, intervensi aparat desa, kecamatan untuk mendapatkan keuntungan dari penyuapan masih merupakan kebiasaan yang terjadi, dan tokoh-tokoh masyarakat dusun Layar banyak yang memiliki kebiasaan buruk tersebut.
Jika demikian ide-ide Scott :
bahwa perlawanan tanpa protes, tanpa terorganisir, dan tanpa kekerasan akan memilik relevansi karena memang didasari oleh pamrih, semua atau sebagian melakukan. Artinya distribusi hasilnya di tangan masing-masing atau semua menikmati untung-untungan (sangat fleksibel tujuannya dan tidak revolusioner).
Tetapi akhir kemenangan tanah lungguh bisa awal dari keruntuhan-keruntuhan perlawanan terorganisir. Scott menambahkan bahwa :
“Persoalan pembagian kemenangan atau keberhasilan adalah bagian dari persoalan nyata organisasi pada tingkat apapun. Sekali pemimpin-pemimpin organisasi (koordinator) ataupun tergoda untuk menjadi penguasa dan mengauasai sumber daya, maka merupakan ancaman yang jelas di depan mata. Dan jika mereka atau pun anggotanya tergiur dan lalai akan pamrihnya yang dominant. Maka disinilah awal kehancuran dari perlawanan yang terkoorganisir, karena sifatnya yang berprinsip. Bahkan penghianatan para pengurus atau seorang anggota akan berakibat lebih revolusioner daripada tindakan mereka yang revolutif atau frontal (akan terjadi pergeseran dan menghasilkan dominasi baru dari dominasi yang hendak ditiadakan).”
Dengan demikian masyarakat dusun Layar akan kembali menghadapi persoalan-persoalan dominasi yang biasa mereka hadapi sebelumnya. Sejarah perlawanan Dusun Layar setelah terorganisir akan tergantung pada control-kontrol dan pengawasan yang serius oleh rakyat sendiri. Jika ini gagal maka ‘Layar’ adalah dusun yang terpuruk dan kembali terjajah oleh dirinya sendiri di kemudian hari, dominasi baru dan penguatan patron klien akan menghantui mereka. Tetntu saja kebenarannya tergantung dari kearifan dan peran-peran sejarah perjuangan serta usaha mereka sendiri.
Apa yang terjadi di dusun Layar desa Kebunsayur, Wonosari merupakan satu contoh dari sekian kasus hegemoni serta penolakannya oleh masyarakat. Dari kasus ini ada dua hal yang harus digaris bawahi bahwa :
- Suatu kasus hegemonic proses aplikasi serta penolakannya tidak harus dengan gerakan radikal frontal (people power), tetapi ada metode lain yang dapat digunakan sebagai jalur alternative (seperti gerakan perlaanan terselubung yang dilakukan masyarakat dusun Layar). Cara ini tepat bila digunakan pada daerah yang tingkat kemajuan/pendidikannya masih sangat rendah (bukan gerakan yang ingin mengganti sistem pemerintahan birokrat atas).
- Gerakan perlawanan frontal akan sangat efektif bila diterapkan dalam konteks masyarakat global yang maju serta untuk menjatuhkan hegemoni kekuasaan lama.
READ MORE - GERAKAN MENOLAK HEGEMONI (STUDI KASUS WONOSARI-GUNUNGKIDUL-YOGYAKARTA)

Sekilas tentang BABAD SULTAN AGUNG







Sultan Agung adalah raja di kerajaan Mataram. Ia mempunyai seorang abdi, Juru Taman namanya. Semula abdi ini termasuk golongan manusia juga, tetapi kemudian berwujud siluman dan mempunyai kesaktian yang istimewa. Tempat tinggalnya di tengah hutan belantara di Tunjungbang, wilayah kerajaan Mataram. Karena kesaktiannya itu, Juru Taman selalu mendapat kepercayaan dari Sultan Agung untuk melaksanakan tugas penting ataupun yang berat-berat.
Juru Taman itu dulu adalah abdi Kanjeng Panembahan Senapati, kakek Sultan Agung. Ketika terjadi peperangan di Pajang, Juru Taman berhasil membunuh Sultan Pajang. Itulah sebabnya Kanjeng Panembahan Senapati sangat senang kepadanya. Sultan Agung menerima Juru Taman sebagai suatu wasiat yang diwariskan oleh kakeknya.
Pada tahun 1541 boleh dikatakan negara-negara lain mulai takluk kepada Mataram semua, baik karena berperang maupun tidak. Hanya negara Palembang yang ketika itu belum takluk kepada Sultan Agung, bahkan telah bersiap-siap kan menyerang Mataram. Tetapi antara Sultan Palembang dengan patihnya masih terjadi perbedaan pendapat. Patih sangat tidak setuju dengan maksud Sultan Palembang itu sebab telah mendengar kabar tentang kehebatan bala tentara Mataram, termasuk Panembahan Purbaya yang menjadi Senapati dan sanak saudara Sultan Mataram yang mempunyai kesaktian sendiri-sendiri. Sultan Agung mempunyai kesaktian tersendiri pula. Ia tidak dak dapat dipercakapkan orang, oleh karena itu banyak negara yang takluk tanpa peperangan. Demikian yang dikemukakan patih Palembang kepada rajanya. Mendengar itu semua Sultan Palembang marah dan tetap pada pendiriannya untuk menyerang Mataram.
Kabar tentang rencana penyerangan Sultan Palembang telah tersiar kemana-mana dan bahkan telah sampai di mataram. Pangeran Purbaya, senapati Mataram marah mendengar berita itu. Dengan cara menyamar ia pergi ke Palembang seorang diri untuk menyelidikinya.
Sesampainya di Palembang, Pangeran Purbaya kemudian menuju alun-alun. Disana ia melihat orang-orang sedang sibuk bekerja mempersiapkan alat-alat perang. Pangeran Purbaya kemudian bersandar pada meriam yang paling besar dan meriam itu menjadi gepeng, lobangnya berkatup dan meriam itu berubah menjadi tanah liat. Semua orang Palembang menjadi ketakutan.Mereka lari tunggang langgang. Akhirnya mereka melaporkan hal tersebut kepada Sultan Palembang.
Sultan Palembang mengirimkan utusan ke negara Mataram untuk membuktikan kesaktian Sultan Agung dengan cara membawa pusaka Kajar Aswad ke Mataram. Pusaka ini tidak dapat dipecahkan oleh siapapun dengan senjata apa saja. Jika Sultan Mataram dapat memecahkannya, Sultan Palembang akan takluk kepada Mataram.
Rombongan utusan dari Palembang yang membawa Kajar Aswad sudah sampai di Mataram. Maksudnya akan langsung menghadap Sultan Agung, tetapi tidak diperbolehkan. Menurut tatacara yang berlaku, tamu dari luar hanya dapat menghadap Raja dengan perantara Senapati. Utusan dari Palembang itu kemudian menemui senapati yaitu Pangeran Purbaya. Oleh Pangeran Purbaya, batu Kajar Aswad itu dipecahkannya menjadi dua bagian dan rombongan utusan dari Palembang disuruh pulang membawa salah satu pecahan batu itu.
Sesampainya di Palembang, pecahan batu itu diserahkan kepada Sultan Palembang. Sultan palembang keheran-heranan dalam batinnya sangat takut dan akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyerang Mataram. Janji untuk takluk dan menyerahkan upeti ditepatinya, dan mulai saat itu Palembang takluk kepada Mataram.
Memang Sultan Agung telah terkenal namanya di tanah Jawa. Ia pandai menaklukkan negara lain, meskipun tidak melalui peperangan. Di balik itu semua ada suatu masalah di dalam negeri yang perlu diperhatikan Sultan Agung. Disana ada seorang penghulu yang bernama Kiai Penghulu Ahmad. Penghulu ini disayangi Sultan Agung dan diberi kemuliaan. Ketika itu ia tidak mau lagi datang menghadap Kanjeng Sultan. Jika ada selamatan kerajaan, ia hanya mengirimkan wakilnya, Mas Khatib Anom untuk mewakili doa dan selamatan tersebut. Sultan Agung marah karenanya dan mengutus seorang bintara disertai dua orang bupati untuk menjemput Kiai Penghulu.
Sesampai di tempat tujuan, Kiai Penghulu tidak didapatinya. Di dalam rumah ternyata kosong, tidak ada seorang pun kecuali sebuah lentera yang berputar sendiri. Mengetahui keadaan ini, para utusan ketakutan dan segera lari pulang menghadap Sultan Agung dan ternyata Kiai Penghulu sudah ada di hadapan Sultan Agung. Kiai Penghulu diperintahkan untuk mendoa, tetapi Kiai Penghulu tidak mau dan mewakilkan dirinya kepada Mas Khatib Anom. Sultan Agung jadi marah karenanya dan kemudian bertanya tentang alasan Kiai Penghulu mengapa ia tidak mau mendoa. Kiai Penghulu kemudian menjawabnya. Jika ia mendoa, maka semua hidangan tidak akan dapat dimakan oleh para tamu. Akan tetapi Sultan Agung ingin mengetahui buktinya. Kiai Penghulu kemudian mendoa. Baru dua kali mendengar ucapan Amien, semua hidangan berubah. Daging menjadi mentah kembali dan nasi menjadi beras. Yang menyaksikan kejadian itu keheran-heranan. Kiai Penghulu kemudian pergi, tidak jelas kemana tujuannya. Sultan Agung memerintahkan supaya semua yang hadir bubar, tetapi dengan permintaan supaya pada sore harinya mereka datang lagi untuk tujuan yang sama. Ulangan pelaksanaan selamatan sore hari itu ternyata berjalan dengan baik. Yang membacakan doa adalah Khatib Anom.
Karena sudah tahu sendiri bukti atau akibatnya, mengapa Kiai Penghulu selalu menolak untuk mendoa, Sultan Agung senang dan lega hatinya. Kiai Penghulu malah diberi hadiah berupa sorban, dodot dan cundrik.
READ MORE - Sekilas tentang BABAD SULTAN AGUNG

KELAHIRAN SEORANG SASTRAWAN, PEMULIHAN FUNGSI INTELEKTUAL






oleh :WIRATMO SOEKITO


Konsep atau posisi realisme sosialis diserang terutama oleh karena posisinya yang mempertahankan, bahwa lebih baik politik dari pada seni – artinya, bila terdapat pertentangan antara politik dan seni maka politiklah yang harus dimenangkan – sedangkan sebaliknya konsep atau posisi humanisme universal diserang terutama oleh karena posisinya yang mempertahankan, bahwa lebih baik seni dari pada politik. Menurut H.B Jassin bahwa seorang penyair boleh saja menganut suatu aliran politik – katakanlah misalnya sosialisme – tetapi sajaknya harus merupakan sajak yang bermutu. Lawan-lawannya dari kubu realisme sosialis menaruh keberatan terhadap posisi ini, karena tidak mengesampingkan sajak-sajak ciptaan seorang penyair penganut imperialisme.
Tahun 1960-1963 konflik antara humanisme universal dan realisme sosialis masih terbatas pada serangan terhadap pendapat. Akan tetapi dari polemik mereka dalam tahun-tahun 1963-1964 dapat disimpulkan dengan jelas bahwa bukan hanya pendapat para penganut humanisme universal, melainkan juga hak mereka untuk berpendapat yang diserang.
Situasi budaya setelah tahun 1966 telah memulihkan iklim sebelum tahun 1963. memang benar pada tahun 1966 ajaran-ajaran Marxisme-Leninisme telah dilarang, tetapi kaum manifestan yang konsisten dengan humanisme universal mereka tidak pernah menyerang hak para penganut realisme sosialis untuk menyatakan pendapat mereka. Harus diperhatikan setelah manikebu dilarang pada tahun 1964 para penganut realisme sosialis telah menyambut dengan positif larangan tersebut sebagai suatu restu kepada mereka untuk mengganyang humanisme universal. Posisi seperti itu pada gilirannya telah disambut dengan positif oleh almarhun Ir.Soekarno yang menyatakan : Ganyanglah Manikebu, sebab Manikebu melemahkan Revolusi. Larangan Marxisme-Leninisme bukanlah tindakan budaya melainkan tindakan politik.
READ MORE - KELAHIRAN SEORANG SASTRAWAN, PEMULIHAN FUNGSI INTELEKTUAL

At a Glance

Check Page Rank of any web site pages instantly:
  
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Pengikut

Meteran

sing moco

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates

Welcome to Awalxander's Kingdom

Free Guestbook
My Guestbook

Awak Ndepor

Foto Saya
Awal Age Permadi
Lihat profil lengkapku